Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja yang hendak mengadu terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR), seharusnya memberikan identitas yang jelas agar bisa ditindaklanjuti.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak pengaduan tanpa identitas. Hal ini menyulitkan petugas untuk menindaklanjuti pengaduan. Oleh karena itu, instansi tersebut meminta pengadu untuk memberikan identitas yang jelas.
"Memang banyak pengaduan-pengaduan yang tanpa identitas, itulah sebabnya petugas-petugas nanti akan memilah mana yang tanpa identitas dan mana yang dengan identitas," kata Haiyani, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (28/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Haiyani mengungkapkan, dari 412 pengaduan yang diterima pada tahun lalu, 171 pengaduan tanpa identitas. Untuk mekanisme pengaduan dibagi dua, antara lain pengaduan datang langsung dan menggunakan pengaduan via media sosial.
"Dalam pelaksanaan, implementasi terhadap pengusaha yang tidak membayar THR ini, memang menjadi kewajiban daerah karena ini kaitannya dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan mengenai sanksi administratif, yaitu Nomor 20 Tahun 2016," tutur dia.
Untuk mengawal pembayaran THR dari pengusaha kepada pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Idul Fitri 2018. Posko Satgas dibentuk untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan.
"Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai hari ini (28 Mei 2018) hingga 22 Juni 2018,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.
Masyarakat yang ingin mengadu bisa datang mengunjungi Posko Satgas THR yang bertempat di Lantai 1 gedung B Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemnaker, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan, atau bisa menghubungi nomor 021 526 0488 WhatsApp 0822 4661 0100 dan Email: poskothr@kemnaker.go.id.
Pekerja di Jawa Paling Banyak Mengadu soal THR pada 2017
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat pengaduan perihal pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling banyak berasal dari pekerja di Pulau Jawa pada 2017.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengaku, pada tahun lalu instansinya mendapatkan 412 pengaduan pembayaran THR. Angka ini terdiri dari THR yang tidak dibayarkan 290 pengaduan dan THR dibayar kurang dari ketentuan sebanyak 122 pengaduan.
"Kalau dilihat dari 2017 ada 412 pengaduan. Terdiri dari pembayaran tidak sesuai ketentuan dan tidak dibayar," kata Hanif di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Hanif mengungkapkan, pengaduan THR paling banyak dilakukan pekerja di Pulau Jawa sebanyak 199 pengaduan. Kemudian diikuti Sumatera 25 pengaduan, Kalimantan 1 pengaduan, Sulawesi Tenggara 1 pengaduan, Maluku 1 pengaduan, Nusa Tenggara Timur 1 pengaduan. Adapun pengaduan tanpa identitas asal wilayah mencapai 171 pengaduan.
"Dari data 2017, pengaduan terbanyak dilakukan di Jawa," tutur Hanif.
Menurut Hanif, instansinya juga telah menyiapkan tiga sanksi untuk penyedia kerja yang melanggar ketentuan pembayar THR. Tiga sanksi tersebut, yakni denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan ke pekerja, teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha.
Dia mengatakan, sebenarnya jumlah pengaduan terkait THR menurun. Hal ini menunjukkan penyedia lapangan kerja semakin patuh terhadap ketentuan. "Masalah pembayaran THR dari tahun ke tahun relatif menurun, perusahaan yang dilaporkan relatif semakin sedikit. Peran serta dari serikat pekerja di daerah penting untuk membantu kita," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement