Liputan6.com, Jakarta Mengenakan batik berwarna cokelat dibalut kemeja tahanan berwarna oranye, tersangka kasus narkoba Roro Fitria, diserahkan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Penyerahan Roro Fitria dan barang bukti ke Kejari ini merupakan tahap kedua alias berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Advertisement
Tidak hanya artis seksi itu, WH selaku kurir yang mengantarkan 2 gram sabu ke Roro turut dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan.
"Hari ini penyerahan tersangka atas nama RF dan WH dua orang, berikut barang buktinya sebentar kita akan antarkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Kata Calvijn, sebelum diserahkan para tersangka diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Pasalnya, mereka mengaku berpuasa saat ditanya oleh awak media.
"Tadi kita sudah melakukan pengecekan medis di Biddokes. Hasilnya, RF (Roro Fitria) dan WH dalam keadaaan baik," ujarnya.
Dijerat Pasal 114
Dalam kasus ini, lanjut Calvijn, pihaknya tetap menjerat Roro dengan Pasal 114 Ayat 1, 112 Ayat 1, dan subsider ke 32 Ayat 1 dengan ancaman penjara hingga lima tahun penjara.
"Kita masih konsisten dengan penerapan pasal, persangkaan awal pada saat gelar perkara sampai dengan saat ini ya," Calvijn memungkasi.
Reporter: Ronald
Saksikan Video Pilihan di bawah Ini:
Advertisement