Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menyetujui usulan PT Shell Indonesia untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Rencana kenaikan harga BBM tersebut dilakukan pada awal Juni 2018.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian ESDM merestui kenaikan harga setelah melakukan kajian usulan kenaikan harga. Dalam waktu dekat, dirinya akan menerbitkan Surat Keputusan (SK).
"Nanti SK-nya kami kasih, surat dari saya," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Baca Juga
Advertisement
Djoko menuturkan, usulan kenaikan harga akan segera diputuskan, kemudian harga BBM baru perusahaan minyak asal Belanda tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juni 2018
"Shell kemungkinan nanti saya akan putuskan tanggal 31 Mei. Jadi untuk harga pada 1 Juni," ujar dia.
Djoko mengungkapkan, usulan badan usaha terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi akan diterima, jika besaran kenaikannya tidak lebih dari 10 persen. "Jangan lebih dari 10 persen. Ada batasnya maksimal 10 persen," ujar dia.
Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan lampu hijau kepada badan usaha, untuk menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Namun ada ketentuan untuk mendapat persetujuan tersebut.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, badan usaha bisa menaikan harga BBM nonsubsidi, dengan melaporkan ke kementerian ESDM terlebih dahulu.
"Boleh, naikin harga boleh itu BBM nonsubsidi silahkan terus nanti dia lapor ke kita," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.
Djoko mengungkapkan, setelah harga BBM nonsubsidi dinaikan, instansinya akan mengevaluasi besaran kenaikan harga. Jika kenaikan harga dihitung terlalu tinggi maka pihaknya akan meminta penurunan harga.
"Dia lapor, kita evaluasi. kalau lebih dari 10 persen ya kita supaya turunkan lagi,"ujar Djoko.
Djoko pun mengingatkan, kenaikan harga bisa dilakukan namun tidak boleh lebih dari 10 persen. Kenaikan harga dilakukan dengan syarat hanya dilaporkan terlebih dahulu, tanpa mendapat persetujuan agar badan usaha bisa dengan cepat melakukan penyesuaian harga.
"Ya diasudah ngajuin sesuai aturan, oke kita persilahkan silahkan aja tapi begitu hasil evaluasi kita, supaya tidak nunggu, paham ya, kalau nunggu-nunggu kasihan ribut, sementara dia barang kali rugi kan, kita enggak tahu," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement