Kasus Garam Industri, Bareskrim Tangkap Dirut PT Garindo Sejahtera Abadi

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, MA ditangkap lantaran menyalahgunakan garam impor yang berasal dari Australia dan India menjadi garam konsumi.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Mei 2018, 22:31 WIB
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga. (Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim menangkap Dirut PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA) berinisial MA di Gresik, Surabaya, Jawa Timur. Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menjelaskan, MA ditangkap lantaran menyalahgunakan garam impor yang berasal dari Australia dan India menjadi garam konsumi.

"Garam impor tersebut diupayakan sedemikian rupa hingga jadi garam. Ada beberapa jenis. Ada yang diimpor dari Australia dan India," kata Daniel di Kantor Dittipideksus, Gedung Mina Bahari, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, perusahaan tersebut sudah beroperasi sejak 2015. Pada aksinya, PT GSA mengubah garam industri menjadi konsumsi dapur. MA juga menambahkan kadar yodiumnya.

"Tapi masih di bawah kategori normal. Garam industri tidak bisa masuk ke meja makan, khusus untuk industri," papar Daniel.

Bareskrimjuga mengamankan kurang lebih 40 ribu ton garam. Dia memaparkan, pihaknya menemukan garam tersebut di beberapa gudang milik MA.

"Garam tersebut ditemukan di dua gudang Gresik, Surabaya. Yaitu garam konsumsi beryodium dengan merek gajah tunggal sebanyak 5 kilogram. Dan bahan baku berupa garam harus konsumsi beryodium sebanyak 50 kilogram. Kemudian terdapat 10 ribu ton dan 20 ribu di dua gudang milik PT GSA di Gresik, Jawa Timur," papar Daniel.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 


Jeratan Pasal

Atas perbuatannya MA ditahan di Mapolda Metro Jaya. Dan dijerat dengan Pasal 120 ayat 1 Jo Pasal 1 huruf B UU No 3 tahun 2014 tentang perindustrian, dan Pasal 144 Jo Pasal 147 UU No 18 tahun 2012 tentang pangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya