Liputan6.com, Bogor - Sejumlah anggota Komisi II DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke gudang milik Kemendagri di Jalan Raya Parung, Kecamatan Kemang, Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5/2018) sore yang digunakan untuk menyimpan e-KTP invalid.
Sidak dilakukan menyusul adanya ribuan keping e-KTP yang tercecer di Jalan Raya Parung saat hendak dikirim dari gudang penyimpanan sementara di Pasar Minggu Jakarta Selatan menuju gudang yang berada di Kompleks Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri di Jalan Raya Parung-Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (26/5/2018) siang.
Advertisement
Pantauan Liputan6.com, sebanyak delapan anggota Komisi II DPR tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka langsung meninjau sebuah gudang tempat penyimpanan e-KTP rusak atau invalid.
Sejumlah awak media yang berada di lokasi dilarang mengambil gambar. Cukup memantau dari luar aktivitas wakil rakyat dan petugas Kemendagri yang sedang menggunting ribuan e-KTP rusak.
Dari hasil sidak, komisi yang membidangi tugas di bidang dalam negeri dan pemilu ini menemukan ribuan e-KTP yang sudah ada sejak 2010 belum dimusnahkan.
"Dari sini kita semakin tahu ada sesuatu yang perlu kita lakukan pengawasan lebih dalam lagi," kata Nihayatul Wafiroh Ketua Komisi DPR RI ditemui usai sidak.
Menurut informasi yang dia terima dari petugas Disdukcapil, seluruh e-KTP bermasalah di daerah dibawa ke Jakarta. E-KTP yang dibawa ke Jakarta adalah fisiknya rusak dan ada kesalahan data.
Namun selama ini, e-KTP yang invalid hanya dikumpulkan, tidak langsung dimusnahkan dengan cara dipotong.
"Setelah ada kejadian ini, baru ada tindakan dipotong. Padahal ada 805.000 keping e-KTP yang harus dipotong," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Khawatir Disalahgunakan
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah menginstruksikan e-KTP yang rusak harus dipotong setelah masuk ke gudang.
"Berarti sebelum-sebelumnya belum dipotong. Dan mereka baru hari ini memulai memtongnya," ujar Nihayatul.
Karena itu, pentingnya fungsi pengawasan. Ia khawatir e-KTP yang belum dimusnahkan ini disalahgunakan pada pilkada maupun pemilu sebelumnya. Terlebih, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pilkada serentak dan dilanjut pemilu 2019.
"Pilkada dan Pemilu ini kan harus memakai e-KTP. Ketika ada orang datang membawa e-KTP, petugas PPS akan langsung memberikan haknya untuk mencoblos. Padahal kita tidak tahu e-KTP ini invalid atau tidak," terang Nihayatul.
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sendiri menjamin E-KTP yang rusak tak digunakan untuk kepentingan politik.
"Saya punya komitmen bahwa data kependudukan KTP itu harus tuntas dan selesai. Saya menjamin, tidak mungkin digunakan untuk kepentingan Pilkada, untuk kepentingan Pemilu dan sebagainya," ucap Tjahjo di kantornya, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Advertisement