Penumpang Pesawat Mengaku Bawa Bom di Pontianak Jadi Tersangka

Frantinus mengaku membawa bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Mei 2018, 13:32 WIB
 Situasi di Bandara Supadio Pontianak saat penumpang iseng ada bom di pesawat Lion Air. (dok Polda Kalbar)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kepolisian meningkatkan status Frantinus Nirigi (26) sebagai tersangka. Penumpang Pesawat Lion Air yang mengaku mambawa bom itu juga langsung ditahan.

"Sudah tersangka. Iya (langsung ditahan)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Frantinus mengaku membawa bom di dalam pesawat Lion Air JT 687 rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Akibat perbuatannya, alumni salah satu perguruan tinggi di Pontianak itu terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Dikenai Pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancamannya delapan tahun penjara," katanya.

Frantinus mengaku membawa bom saat menumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta pada Senin 28 Mei 2018 petang. Penumpang yang sudah berada di dalam pesawat panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri.

Akibatnya, delapan orang penumpang dilaporkan terluka karena berdesak-desakan. Sementara petugas yang mengecek tidak menemukan bom di dalam pesawat tersebut.

Pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Pontianak, Kalimantan Barat untuk diinterogasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman Keselamatan Penerbangan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak tegas pelaku pemberi informasi palsu tentang bom di pesawat. Ia mengatakan informasi semacam itu tidak bisa dijadikan sebagai bahan becandaan.

"Ini merupakan ancaman terhadap keamanan dan keselamatan bagi kita semua. Pelaku candaan bom akan kami tuntut secara hukum," jelas Budi melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Dia menambahkan, regulasi mengatur sanksi pidana bagi pelaku. Berdasarkan UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan tercantum pada Pasal 437 ayat (1): Penyampaian informasi palsu (bom) yang membahayakan keselamatan penerbangan hingga mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun.

Untuk itu, dia meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bekerja sama dengan Kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian kasus informasi palsu terkait adanya bom.

"Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit, setidak-tidaknya tertundanya jadwal penerbangan," imbuhnya.

Budi berharap, tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku candaan bom dapat memberikan efek jera.

"Sehingga menjadi bahan pelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi bercanda mengenai bom. Bom bukan bahan untuk bercanda," ia menandaskan.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya