Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Miras Ilegal di Bekasi

Dalam operasi pengegeledahan ini, dilakukan atas informasi adanya pabrik minuman keras oplosan yang berskala rumahan.

oleh Maria Flora diperbarui 29 Mei 2018, 13:50 WIB

Patroli, Bekasi - Puluhan petugas gabungan Polres Metro Bekasi dan Kodim 0507 merangsek sebuah rumah di Jalan Rawa Semut, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Selasa (29/05/2018), dini hari tadi,operasi pengegeledahan dilakukan atas informasi adanya pabrik minuman keras (miras) oplosan yang berskala rumahan.

Sementara itu, dari rumah tersebut aparat mengamankan belasan bungkusan miras oplosan siap jual, beserta sejumlah bahan pembuatnya yang ditempatkan dalam kemasan galon. 

Terungkapnya industri ilegal tersebut, yang berasal dari hasil pengakuan puluhan remaja yang sebelumnya diamankan didapati sejumlah kemasan miras oplosan dari tangan pelaku.

"Kebetulan tadi ada informasi dari warga, ada beberapa anak remaja yang rencananya mereka mempersiapkan tawuran. Ternyata setelah kita lakukan pengecekan ke lokasi dan kita amankan, lalu kita bawa ke mako polres," ujar Danton Tim Patriot Polres Metro, IPDA Agung Gede.

"Setelah itu, kami geledah kita mendapatkan beberapa plastik minuman oplosan yang belum diminum. Akhirnya kita lakukan interview dan kita kembangkan," tambahnya.

Selanjutnya hingga pada pagi tadi, petugas Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendataan terhadap puluhan pemuda yang hendak melakukan tawuran tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya