Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan penumpang pesawat Lion Air JT 687 bernama Frantinus Nirigi yang mengaku membawa bom sebagai tersangka. Kepada polisi, pria berusia 26 tahun itu mengaku hanya iseng.
"Sementara motifnya joke (bercanda) bom, iseng," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Nanang Purnomo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Advertisement
Kendati begitu, perbuatan Frantinus tidak bisa dibenarkan. Apalagi keisengan itu telah membuat kepanikan seluruh penumpang pesawat rute Pontianak-Jakarta yang siap lepas landas tersebut.
Bahkan perbuatan Frantinus mengakibatkan sejumlah penumpang terluka lantaran panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri keluar pesawat.
Saat ini, pelaku masih diperiksa intensif dan sudah ditahan. "Ya mestinya (pelaku) menyesali perbuatannya," kata Nanang.
UU Penerbangan
Akibat perbuatannya itu, Frantinus dikenai Pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pelaku pun terancam hukuman pidana selama delapan tahun penjara.
"Karena ada korban luka akibat perbuatannya itu, makanya kami kenakan Pasal 437 ayat 2," ucap Nanang.
Frantinus mengaku membawa bom saat menumpang pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin, 28 Mei 2018 petang. Penumpang yang sudah berada di dalam pesawat panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement