Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan sangat setuju dengan penerbitan PKPU yang mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pilkada maupun Pemilu Legislatif. Ia juga menyatakan tak sepakat dengan Bawaslu yang menyebut pelarangan itu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Saya kira tidak (melanggar HAM). Banyak ruang yang dia masih bisa diberikan. Seorang koruptor yang sudah selesai dipenjara masih bisa berbuat banyak kok," jelas Hadar usai mengisi diskusi publik yang diselenggarakan Perludem di D'Hotel Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).
Advertisement
Ia mengatakan, mantan koruptor hanya dilarang ikut dalam kontestasi Pilkada dan Pemilu Legislatif. Karena itu mereka masih memiliki kesempatan menjadi pemimpin di tempat lain.
"Dia bisa jadi pemimpin di tempat lain, banyak kok. Jadi saya kira melanggar hak asasi itu tidak tepat juga," ujarnya.
Hak asasi seseorang harus tetap dibatasi dan tidak boleh mengganggu yang lain. UU juga mengatur demikian. Seorang calon presiden maupun calon anggota dewan juga dibatasi usianya. Begitu juga tingkat pendidikannya.
"Kan tidak semuanya dibebaskan. Harus sehat, harus punya pengalaman ABC dan seterusnya. Jadi tidak semuanya itu dibebaskan sehingga kita mengatakan kalau ada larangan itu melanggar hak asasi manusia. Saya kira itu tidak tepat juga. Karena ini calon pemimpin, dipilih oleh rakyat, jadi kita harus cari yang terbaik," papar Hadar.
Sangat Wajar
Ia mengatakan sangat wajar jika mantan napi korupsi dilarang tampil dalam Pilkada maupun Pemilu Legislatif. Pasalnya yang bersangkutan telah melakukan kesalahan besar, KKN dimana perbuatannya merugikan negara.
"Sudahlah. Kita cari yang lebih baik. Dan ada juga bukti-bukti yang seperti itu, dia korup lagi sebetulnya. Ya buat apa (kembali dicalonkan)?" jelasnya.
Parpol, lanjutnya, harus mampu mencalonkan kader atau calon yang baik dan belum pernah tercatat sebagai koruptor. Ia berharap KPU sebagai regulator menunjukkan kemandiriannya dan memasukkan larangan pencalonan mantan napi koruptor ini dalam PKPU.
Reporter: Hari Ariyanti
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement