Ketua DPR: Becanda Bom di Pesawat Tidak Lucu, Tindak Tegas Pelakunya

Bamsoet mendorong agar penegak hukum memberikan hukuman tegas kepada orang-orang yang bercanda soal bom di tempat umum.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 29 Mei 2018, 19:42 WIB
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberi sambutan saat peluncuran buku "14 Tahun Perjalanan KPK" di Gedung KPK, Jakarta (23/5). Buku tersebut berisi kumpulan foto yang direkam oleh jurnalis foto dan juga humas KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta aparat penegak hukum menindak tegas orang yang bercanda bawa bom di pesawat terbang. Sebab candaan tersebut dapat mengganggu keamanan dan ketertiban pada fasilitas publik.

"Kalaupun hanya becanda, itu becanda yang tidak lucu bagi saya karena telah mengganggu keamanan dan ketertiban. Harus ada hukumannya," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet saat buka bersama di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (29/5/2018).

Bamsoet mempercayakan penanganan kasus itu kepada aparat penegak hukum. Kepolisian diyakini bakal menerapkan pasal dengan ancaman hukuman yang setimpal dengan perbuatan pelaku.

Bamsoet tidak bisa mengintervensi penegak hukum agar menerapkan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu pada kasus bercanda soal bom di pesawat.

"Saya serahkan kepada pihak penegak hukum untuk menganalisis sejauh mana tindakan itu," katanya.

Yang pasti, Bamsoet mendorong agar penegak hukum memberikan hukuman tegas kepada orang-orang yang bercanda bawa bom di tempat umum. Sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat lainnya.

"Orang-orang seperti ini tidak cukup diberi hukuman dengan dicekal, harus lebih dari itu. Karena ini mengganggu keamanan negeri," ucapnya.

Terlebih, sambung dia, rentetan aksi teror yang terjadi di Tanah Air beberapa waktu lalu masih belum hilang dari ingatan masyarakat Indonesia.

"Apalagi kita dalam suasana yang sangat tidak tepat untuk dibuat bercanda (soal bom). Saya mendorong kepolisian untuk menggunakan pasal yang lebih tegas kepada orang tersebut," Bamsoet menandaskan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 


Insiden di Bandara Supadio

Sebelumnya, seorang pria bernama Frantinus Nirigi mengaku membawa bom saat menumpang pesawat Lion Air rute Pontianak-Jakarta pada Senin 28 Mei 2018 petang. Padahal pesawat tersebut tinggal lepas landas dari Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.

Penumpang yang berada di dalam pesawat pun panik dan berdesak-desakan menyelamatkan diri. Akibatnya, belasan penumpang dikabarkan terluka karena berdesak-desakan.

Sementara petugas yang mengecek tidak menemukan bom di dalam pesawat tersebut. Pelaku langsung diamankan petugas dan dibawa ke Mapolres Pontianak, Kalimantan Barat untuk diinterogasi.

Pria yang baru saja lulus dari salah satu perguruan tinggi di Pontianak itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus ini. Dia dijerat Pasal 437 ayat (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya