Heboh Kasus E-KTP Tercecer, Sabotase atau...

Kemendagri memastikan, e-KTP yang tececer di jalan dan menyebabkan viral di media sosial sudah tidak bisa digunakan karena rusak. Baik akibat salah cetak atau cip di dalamnya tak terbaca komputer.

oleh Putu Merta Surya PutraAchmad SudarnoLizsa EgehamSunariyah diperbarui 17 Feb 2022, 17:51 WIB
Ilustrasi KTP (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Akhir pekan lalu, jagat maya heboh gara-gara ditemukannya ribuan kartu KTP elektronik atau e-KTP tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kabupaten Bogor. Diduga, e-KTP itu tercecer karena terjatuh dari dalam kardus yang dibawa truk.

Tak pelak kasus ini menimbulkan banyak spekulasi dan berlarut-larut, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah pun langsung bersuara. 

Dia mengatakan, e-KTP tercecer di Bogor, Sabtu, 26 Mei lalu, merupakan produk rusak. "Jadi KTP yang rusak itu cetakan tahun 2012-2013," katanya dalam wawancara dengan Liputan6 SCTV, yang ditulis Senin, 28 Mei 2018.

Zudan menjelaskan, pada 2010-2014 semua e-KTP dicetak di Jakarta. Bila ada kerusakan, Dinas Dukcapil daerah akan mengembalikan ke pusat. E-KTP rusak itu kemudian disimpan di Kantor Ditjen Dukcapil. Saat insiden tercecer di Bogor, KTP elektronik yang rusak itu akan dibawa ke Gudang Ditjen Dukcapil di Semplak, Bogor.

"Truknya bukan hanya khusus membawa e-KTP, tapi truk untuk membawa lemari yang rusak, meja yang rusak, kursi yang rusak, kemudian dokumen-dokumen yang sudah tidak terpakai," ungkap Zudan.

Ia menegaskan, tercecernya KTP elektronik karena masalah teknis. Truk bak terbuka yang membawa e-KTP diduga mengalami guncangan.

Terkait hal ini, polisi menegaskan bahwa 6.000 e-KTP yang tercecer di jalan tidak terdapat unsur pidana. Hal itu berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi, olah TKP, pemeriksaan terhadap objek e-KTP yang tercecer, dan pengecekan rekaman CCTV.

Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengungkapkan, peristiwa itu terjadi saat truk pikap yang disewa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berangkat dari Kantor Disdukcapil di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB, Sabtu (26/5/2018).

Setiba di simpang Salabenda, Kemang, Bogor, tepat pada pukul 13.05 WIB, dua dus berisi ribuan keping e-KTP jatuh hingga tercecer di jalanan.

"Jatuhnya e-KTP itu diketahui oleh sopir. Kemudian sopir berhenti untuk mengambil kembali e-KTP itu," kata dia.

Dibantu warga, sopir itu memasukkan kembali e-KTP ke dalam dus. Saat itu, banyak warga yang melihat dan ada yang mengabadikan dengan ponsel.

Setelah selesai, sopir kembali melakukan perjalanan menuju gudang milik Kemendagri di Semplak dan menyerahkan barang-barang inventaris berupa meubeler dan e-KTP yang diketahui rusak.

"Ternyata keesokan harinya, jatuhnya e-KTP viral di media sosial. Salah satu e-KTP yang viral adalah berasal dari Sumatera Selatan," kata dia.

Polisi kemudian mendatangi tempat kejadian dan memulai penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa e-KTP tersebut sudah berada di gudang milik Kemendagri di kawasan Semplak. Kondisi e-KTP itu sudah rusak dan hendak dimusnahkan di gudang tersebut.

"Untuk memastikan kebenarannya, kami lakukan serangkaian penyelidikan mulai memeriksa sebanyak 17 saksi, olah TKP, pemeriksaan terhadap objek e-KTP yang tercecer, dan pengecekan CCTV," terang Dicky.

Hasilnya, polisi tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum. E-KTP tersebut jatuh secara tidak disengaja saat truk ekspedisi melintas di jalan raya.

"Pemindahan barang inventaris termasuk e-KTP juga dilengkapi dengan surat jalan resmi," kata dia. 

Karena tidak ada unsur pidana dalam kasus e-KTP tercecer ini, polisi akhirnya menghentikan penyelidikan dan menganggap kasus tersebut telah tuntas.

 

 


Mengapa Tidak Langsung Dimusnahkan?

Meski demikian, Kemendagri akan memberikan sanksi kepada jasa pengiriman. Karena pengiriman ekspedisi tersebut dianggap menyalahi standar operasional prosedur (SPO) hingga menyebabkan e-KTP jatuh.

"Kita akan evaluasi terkait SOP pengirimannya. Kemudian memberikan sanksi bagi jasa pengirimannya. Tentunya kami juga tidak akan gunakan jasa mereka kembali," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemendagri, Zudan, Senin, 28 Mei 2018.

Zudan memastikan, e-KTP yang tececer di jalan dan menyebabkan viral di media sosial sudah tidak bisa digunakan olah siapa pun karena rusak.

Pertama, kerusakan fisik pada e-KTP akibat salah cetak. Kedua, bentuk fisik dalam keadaan baik, tapi cip yang berada di dalam e-KTP tidak terbaca komputer.

"Pada kasus yang sekarang ramai di media sosial ini kondisi KTP-nya baik. Tapi kami yakinkan, terjadi kerusakan pada elemen datanya," ucap Zudan.

Sementara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakini ada unsur sabotase dari kejadian tersebut. Dia heran kenapa e-KTP rusak tidak langsung dimusnahkan.

"Kenapa tidak langsung dihancurkan? Kenapa harus memindahkan ke gudang Dukcapil di Bogor? Apa tidak ada truk tertutup? Kok, pakai mobil terbuka dan tidak dijaga?" ungkap Tjahjo dalam keterangannya, Minggu, 27 Mei 2018.

Menurut dia, e-KTP yang sudah rusak rawan disalahgunakan. Dia pun meminta agar segera dihancurkan atau dibakar jangan dibawa ke gudang.

"Saya minta polisi mengusutnya," tandas Tjahjo.

Menjawab pernyataan Mendagri, Zudan mengatakan, KTP elektronik rusak itu tidak dimusnahkan karena ada kasus di KPK terkait proyek e-KTP. Dengan pertimbangan itu, semua e-KTP dan blangklo rusak tidak dimusnahkan.

"Saya khawatir nanti dibutuhkan. Kalau kami musnahkan nanti dianggap menghilangkan barang bukti. Ini kehati-hatian kami saja," kata Zudan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara menanggapi pernyataan Zudan. KPK menegaskan, e-KTP yang tercecer itu bukan bagian dari barang bukti dari kasus korupsi e-KTP.

"Saya sudah cek ke penyidik, sejumlah e-KTP tersebut bukan salah satu alat bukti yang digunakan KPK dalam kasus (yang sedang) berjalan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin, 28 Mei 2018.

Menurut dia, seluruh barang bukti yang dibutuhkan penyidik KPK untuk kebutuhan persidangan dan penuntutan telah disita. Sementara barang bukti untuk proses penyidikan, kata Febri, kini statusnya dalam penguasaan penyidik.


Jawaban Dirjen Dukcapil Kemendagri

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh megunting E-KTP saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong (28/4). Saat ini E-KTP yang tercecer sebanyak satu dus dan seperempat karung dijadikan barang bukti kepolisian Resort Bogor. (Merdeka.com/Arie Basuki)

Untuk pemusnahan, Zudan mengatakan, Kemendagri tak bisa memusnahkan KTP tersebut. "Pemusnahan barang milik negara ini sedang kami konsultasikan dengan Itjen (Inspektorat Jenderal Kemendagri) agar kami tidak salah. Hari ini sedang disusun permendagri ya, sehingga kami punya dasar hukum yang kuat kalau nanti harus membakar, memusnahkan," ucap Zudan.

Dia menuturkan, salah satu cara yang dilakukan adalah memotong bagian ujung kanan KTP yang rusak. Dengan begitu, KTP tidak bisa digunakan untuk kepentingan apa pun, terutama untuk politik.

"KTP di ujung kanan dipotong semua yang sudah enggak kepakai. Jadi, tak ada lagi keraguan dan tidak ada kecurigaan bahwa ini akan digunakan untuk proses politik. Semuanya di gudang kami," ucap Zudan.

Zudan menegaskan, KTP ini milik negara, sehingga jika akan dimusnahkan harus melalui prosedur.

Tjahjo juga menjamin, e-KTP yang rusak itu tak digunakan untuk kepentingan politik. "Saya punya komitmen bahwa data kependudukan KTP itu harus tuntas dan selesai. Saya menjamin, tidak mungkin digunakan untuk kepentingan Pilkada, untuk kepentingan Pemilu dan sebagainya," ucap Tjahjo.

Meski demikian, Tjahjo mengatakan, banyak KTP palsu yang dibuat di Kamboja. "Kalau barang palsu banyak. Kemarin ditemukan di DKI itu buatan Kamboja tapi bukan buatan sini. Enggak ada, clear and clean semuanya," ungkap Tjahjo.

Bahkan, politikus PDIP ini berani mempertaruhkan jabatan jika ada yang memalsukan apalagi menggunakan data E-KTP yang rusak atau tidak valid untuk kepentingan politik.

Tjahjo pun akan mengevaluasi kinerja jajarannya terkait tercecernya E-KTP itu. "Saya tanggungjawab secara prinsip, tapi pembenahan di dalam mari, kami akan menata semua. Ini bagi evaluasi kami, bahwa staff asal kerja, enggak hati-hati, enggak sensitif," pungkas Tjahjo.

Meski Kemendagri sudah menjelaskan duduk perkara masalah ini, tapi Wakil Ketua Komisi II DPR, Nihayatul Wafiroh, mengatakan akan meminta penjelasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kenapa ada ratusan ribu e-KTP rusak masih disimpan di gudang Balai Sumber Daya Manusia Kemendagri Bogor.

Hasil sidak, diduga dalam gudang itu terdapat 805.000 keping e-KTP rusak atau invalid, yang belum dimusnahkan dengan cara dipotong.

"Sekarang (setelah kejadian e-KTP tercecer) Mendagri baru memerintahkan dipotong. Sebelum-sebelumnya berarti tidak dipotong," kata Nihayatul usai sidak gudang Balai Sumber Daya Manusia Kemendagri di Kemang, Bogor, Senin sore.

Rencana pemanggilan juga terkait temuan di Lampung, soal ketidaksesuaian data e-KTP. Karena itu, komisi yang membidangi urusan dalam negeri serta pemilu akan meminta penjelasan resmi terkait dua masalah tersebut agar tidak menimbulkan penyimpangan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya