Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rawan digugat. Sebab, kata dia, pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.
"Paling enggak pertama, undang-undang kita, KUHP kita mengenal asas pencabutan hak politik melalui pengadilan. Jadi akan ada kerawanan di judicial review atau digugat," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.
Advertisement
"Kerawanan yang kedua, tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum. Tapi sebagai prinsip, PKB mendukung," sambung Cak Imin.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, bahwa pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Namun, ia tetap yakin larangan tersebut akan diprotes dan digugat oleh beberapa pihak.
"Ya secara prinsip pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg itukan lebih pada preventif, komitmen dan pakta. Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung. Masalah implementasinya," ucap Cak Imin.
Beda Sikap DPR dan KPU
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui Kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).
Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan negara kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.
Reporter: Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement