Cak Imin Nilai Larangan Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg Rawan Digugat

Cak Imin mengatakan pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2018, 05:04 WIB
Wakil Ketua MPR Muhaimin Iskandar didampingi Ketua F-PKB MPR Jazilul Fawaid dan Plt Ketua F-PKB DPR Cucun Syamsurizal memberi keterangan pers usai menghadiri Parlemen Santri Angkatan IV F-PKB MPR RI, Jakarta, Kamis (19/4). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif (Caleg) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) rawan digugat.  Sebab, kata dia, pencabutan hak politik harus melalui mekanisme pengadilan.

"Paling enggak pertama, undang-undang kita, KUHP kita mengenal asas pencabutan hak politik melalui pengadilan. Jadi akan ada kerawanan di judicial review atau digugat," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.

"Kerawanan yang kedua, tentu akan ada protes bahwa aturan itu tak punya dasar hukum. Tapi sebagai prinsip, PKB mendukung," sambung Cak Imin.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, bahwa pada dasarnya larangan itu hanyalah langkah pencegahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPU. Namun, ia tetap yakin larangan tersebut akan diprotes dan digugat oleh beberapa pihak.

"Ya secara prinsip pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg itukan lebih pada preventif, komitmen dan pakta. Pakta bahwa komitmen untuk membebaskan parlemen dari korupsi. Saya kira bagus, positif, kita mendukung. Masalah implementasinya," ucap Cak Imin.


Beda Sikap DPR dan KPU

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan keterangan usai Deklarasi Relawan JOIN di Jakarta, Selasa (10/4). Deklarasi ini untuk mendorong sekaligus mendukung pasangan Joko Widodo-Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2019. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengungkapkan, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan KPU tidak menemui Kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

Begitu juga dengan rancangan aturan lainnya, yang mewajibkan caleg untuk menyerahkan laporan negara kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam hal ini, pimpinan DPR tidak memiliki kesepahaman dengan rancangan aturan yang ingin diterapkan oleh KPU.

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya