Liputan6.com, Jakarta - Persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman, memasuki babak akhir setelah pembacaan nota pembelaan secara pribadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 25 Mei 2018.
Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim persidangan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman. Jaksa berkeyakinan Aman terlibat dalam serentetan teror di Indonesia.
Advertisement
Meski demikian, Aman yang selama ini menyakini bahwa pemerintahan Indonesia adalah kafir menyatakan bahwa dakwaan yang menjeratnya tidak luput dari aroma politik.
Dalam pleidoinya Aman mengaku sebagai korban yang dijerat dengan sistem baru dengan tujuan membungkam dakwah dengan menteror mental.
"Di mana bila ada dai tauhid yang vokal dan diikuti banyak orang, maka dengan mudah pihak penguasa menangkapnya dan menjeratnya dengan cara semacam itu," ujar dia.
Saat ini, menurut Aman, pemerintah cemas terhadap khilafah Islamiyah yang mengancam sistem pemerintahan Indonesia. Imbasnya, mereka berupaya memenjarakan seumur hidup.
"Setiap saya mau bebas dari pekara ini, maka diambil lagi dengan dikaitkan dengan kasus-kasus yang terjadi dengan cara pengaitan yang sama dan begitulah seterusnya," ujar Aman.
Akan tetapi, masih kata Aman, itu semua bisa saja berubah jika dirinya mau berkompromi dengan pemerintah.
"Kecuali bila dai tersebut mau kompromi dengan pihak thogut penguasa dengan syarat-syarat yang di diktekan aparat thogut kepadanya, kemudian akan dibebaskan dan diputihkan namanya," ungkap dia.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Asludin Hatjani, berharap Aman diberikan keringan hukuman. Asludin juga meminta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan dan membebankan biaya perkara kepada negara. Namun apabila tidak terpenuhi, Asludin meminta hakim bertindak adil.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadilnya-adilnya dan hukuman yang seringan-ringannya," ujar dia.
Liputan6.com merangkai kembali beberapa pembelaan Aman Abdurrahman terhadap dakwaan yang mengancamnya dipenjara seumur hidup.
1. Penangkapan Diklaim Politis
Dalam pleidoinya, Aman mengaku sebagai korban yang dijerat dengan sistem baru dengan tujuan membungkam dakwah dengan meneror mental.
"Di mana bila ada dai tauhid yang vokal dan diikuti banyak orang, maka dengan mudah pihak penguasa menangkapnya dan menjeratnya dengan cara semacam itu," ujar dia.
Saat ini, menurut Aman, pemerintah cemas terhadap khilafah Islamiyah yang mengancam sistem pemerintahan Indonesia. Imbasnya, mereka berupaya memenjarakan dirinya seumur hidup.
"Setiap saya mau bebas dari perkara ini, maka diambil lagi dengan dikaitkan dengan kasus-kasus yang terjadi dengan cara pengaitan yang sama dan begitulah seterusnya," ujar Aman.
Advertisement
2. Diajak Berkompromi
Aman sewaktu berada di ruang isolasi Mako Brimob Kelapa 2 Depok mengaku beberapa kali menerima tamu warga negara Asing (WNA) asal Srilanka bernama Prof Rohan, yang bekerja untuk negara Singapura dan bekerja sama dengan pemerintah Republik Indonesia dalam bidang pengkajian gerakan Islam.
Pada kesempatan itu, Profesor Rohan pernah mengajukan tiga pertanyaan yang sifatnya seperti ajakan. Namun, semuanya ditolak dengan alasan yang berbeda-beda.
"Bagaimana kalau pemerintah ini menawarkan kepada Ustaz untuk berkompromi dengan pemerintah? Bila ustaz Aman mau berkompromi, ia akan langsung dibebaskan. Bila tidak mau berkompromi, dia akan dipenjara seumur hidup," tanya Prof Rohan saat itu.
"Saya tidak akan mau berkompromi dengan pemerintah ini, saya insyaallah akan keluar dari penjara berupa mayat sebagai syahid, atau keluar dalam keadaan hidup sebagai pemenang dalam prinsip ini," jawab Aman.
Prof Rohan kembali bertanya, "Ustaz, saya ini pengagum sejarah Indonesia, bagaimana kalau Ustaz saya ajak jalan-jalan ke Museum Indonesia, apakah Ustaz mau?" tanya Prof Rohan.
"Saya jawab saya tidak mau," Aman kembali menjawab. Pertanyaan terakhir dari Prof Rohan, "Bagaimana kalau malam ini saya ajak makan malam di luar?" tanyanya lagi.
"Saya jawab saya tidak mau, saya tidak akan keluar dari penjara kecuali berupa mayat sebagai syahid insyaallah, atau keluar masih hidup sebagai pemenang," jawab Aman lagi.
3. Menerima Apa pun Keputusan Hakim
Aman Abdurrahman sepertinya sudah pasrah. Dia mengaku siap menerima apa pun keputusan majelis hakim yang akan diberikan nanti. Itu tertuang dalam nota pembelaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat lalu (25/5/2018).
"Berapa pun jumlah tahun yang dituntutkan jaksa, berapa pun jumlah yang divoniskan hakim dan berapa pun jumlah tahun yang divonis, saya hadapi dingin dan sekadar senyum tipis," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Karena itu, Aman mempersilakan majelis hakim untuk memvonisnya nanti, apa pun akan diterima.
"Oleh sebab itu, silakan kalian bulatkan tekad untuk memvonis saya mau vonis seumur hidup silakan atau mau eksekusi mati silakan juga," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement