Punya Utang Pajak Rp 100 Juta, WP Bisa Dicegah ke Luar Negeri

Ditjen Pajak akan mencegah WP ke luar negeri jika memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta dan sudah incraht.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mei 2018, 12:35 WIB
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dan Ditjen Imigrasi akan mencegah Wajib Pajak (WP) bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku untuk WP yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp 100 juta.

Pengawasan kepatuhan perpajakan ini ditingkatkan pasca penandatanganan perjanjian kerja sama antara Ditjen Pajak dan Ditjen Imigrasi, baru-baru ini.

Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama tersebut mencakup: (1) pertukaran data dan informasi; (2) kegiatan intelijen bersama terhadap WP, Penanggung Pajak, dan Orang Asing, (3) pengawasan dan penegakan hukum pidana dan administrasi dalam lingkup tugas para pihak; dan (4) pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

"Tujuan penandatanganan kerja sama ini dari sisi perpajakan adalah memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Ia menjelaskan, untuk pencegahan dalam rangka penagihan dan penyidikan tindak pidana perpajakan sebetulnya sudah berjalan saat ini.

"Tapi dengan kerja sama ini akan ada perbaikan-perbaikan prosedur prosesnya sehingga lebih efisien dan akuntabel," ujarnya.

Lebih jauh Hestu Yoga menambahkan, pencegahan bagi WP untuk bepergian ke luar negeri dari sisi perpajakan hanya bisa terjadi jika WP atau Penanggung Pajak memiliki utang pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/SKPKB) minimal Rp 100 juta dan sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, dan tidak memiliki niat baik untuk melunasi utang pajaknya.

Selain itu, sambungnya terhadap WP dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Sesuai UU KUHAP, Penyidik Pajak memang dapat melakukan pencegahan.

"Jadi hanya dalam kondisi terbatas tersebut, kita bisa meminta Imigrasi untuk mencegah WP ke luar negeri," tegas Hestu Yoga.

 


Begini Prosedur Pencekalan WP ke Luar Negeri

Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Namun demikian, dia mengatakan, meski ada perjanjian kerja sama dengan Ditjen Imigrasi, bukan berarti Ditjen Pajak bisa semaunya mencegah individu atau WP untuk bepergian keluar negeri, apalagi menghambat warga negara untuk bepergian keluar negeri, baik itu sebagai pelancong ataupun pebisnis.

"Misalnya ada kewajiban perpajakan dari WP yang belum dilaksanakan (utang pajak), tentunya ada langkah-langkah pembinaan seperti mengirim surat imbauan, konseling, dan memberikan kesempatan WP untuk melapor atau membetulkan SPT dan membayar pajaknya. Jadi tidak serta merta dilakukan pencegahan keluar negeri," jelasnya.

Menurutnya, pencegahan ke luar negeri baru dilakukan apabila tidak ada niat baik dari WP untuk melunasi utangnya. Prosedur pencegahan, lanjut Hestu Yoga, dilakukan per individu penunggak pajak, bahkan harus melalui penetapan oleh Menteri Keuangan.

"Jadi kita tidak membagi data penunggak pajak seperti itu ke Ditjen Imigrasi," paparnya.

Mengenai berapa jumlah WP penunggak pajak dengan nilai minimal Rp 100 juta dan sudah incracht, Hestu Yoga belum dapat membeberkannya.

"Aku enggak pegang datanya, nanti dicek dulu. Tapi tindakan represif seperti pencegahan merupakan opsi paling akhir. Kami ke depankan tindakan pembinaan dan persuasif lebih dulu," pungkas Hestu Yoga.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya