Aman Abdurrahman Terdakwa Bom Thamrin Divonis Setelah Idul Fitri

Sebelumnya, Aman Abdurrahman telah membacakan duplik menanggapi replik jaksa.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Mei 2018, 13:25 WIB
Terdakwa sejumlah kasus tindak pidana terorisme, Aman Abdurrahman digiring petugas usai mengikuti pembacaan tuntutan JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5). Tim jaksa menuntut hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan vonis terdakwa kasus Bom Thamrin 2016, Aman Abdurrahman, bulan depan.

"Putusan hakim kita bacakan pada Jumat tanggal 22 Juni 2018," kata Hakim Ketua Akhmad Jaini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).

Putusan hakim ini diketahui usai perayaan Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 15 Juni 2018.

"Jadi sidang setelah Lebaran jam 09.00 WIB ya," kata Akhmad mengonfirmasi kepada tim jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, dalam sidang agenda duplik, tim jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Lewat repliknya, Aman mempersilakan sejauh hal yang disangkakan padanya sesuai dengan kenyataan.

"Ingin mempidanakan kepada saya berkaitan dengan mengkafirkan pemerintahan ini. Silakan pidanakan sesuai keinginan Anda semua, mau hukuman mati silakan. Tapi, kalau dikaitkan dengan kasus-kasus semacam itu, dalam persidangan satu pun tidak ada yang dinyatakan keterlibatan saya," tegas terdakwa Aman dalam pembacaan duplik.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya