Liputan6.com, Jakarta - Penyelidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan tindakan penghinaan dan juga pengancaman terhadap Presiden Jokowi melalui media sosial, Instagram. Remaja berinisial RJ menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan berkasnya telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Jadi untuk kasus RJ, hari ini berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan Tinggi, tadi pukul 12.30 WIB, sudah kita kirim," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018).
Advertisement
Diharapkan, berkas tersebut segera ditindaklanjuti Kejati DKI Jakarta. "Kita menunggu daripada keputusan jaksa, apa P21 (lengkap) atau P19 (diperbaiki)," ujar Argo.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus video viral yang menghina juga mengancam Presiden Jokowi melalui media sosial Instagram. Pemuda berumur 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 1 x 24 jam setelah ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (23 Mei 2018) sore.
"Jadi, berkaitan dengan proses dari kemarin anak yang viral dengan berinisial RJ itu sampai tadi malam itu masih di Polda Metro Jaya dan kasus tetap diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25 Mei 2018) lalu.
Tidak Ditahan
Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ akan dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
"Jadi, kita tempatkan di sana (Panti Sosial) sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," katanya.
Dalam kasus ini, RJ yang masih berstatus pelajar SMA itu dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang -Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Reporter: Ronald
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement