Liputan6.com, Bengkulu - Petugas Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengusut dugaan perusakan sejumlah bakal bunga atau bonggol Rafflesia gadutensis di kawasan Hutan Lindung Boven Lais, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kami sudah berkoordinasi dengan tim Polres Bengkulu Utara yang akan turun ke lokasi hari ini," kata Aparatur Ditjen Gakkum KLHK untuk wilayah Bengkulu, Herwansyah, di Bengkulu, Rabu (30/5/2018), dilansir Antara.
Ia mengatakan, perusakan bunga langka dilindungi itu dilaporkan oleh anggota Komunitas Peduli Puspa Langka (KPPL) Bengkulu Utara yang selama ini rutin memantau kondisi habitat bunga tersebut.
Dari laporan anggota komunitas, satu lokasi habitat telah dirusak orang tak bertanggung jawab dengan mencincang sejumlah calon bunga atau bonggol di lokasi tersebut.
"Beberapa bonggol yang dicincang itu bahkan sudah siap mekar, tapi kondisinya terbelah-belah," ucapnya.
Baca Juga
Advertisement
Ia mengatakan seluruh jenis puspa langka Rafflesia sp merupakan flora dilindungi, termasuk Rafflesia gadutensis yang dalam kondisi tercincang tersebut.
Perusak flora langka itu, kata dia, dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sementara Koordinator KPPL Bengkulu, Sofian Ramadhan, mengutuk perusak Rafflesia yang menjadi kebanggaan Provinsi Bengkulu tersebut. "Kami mengutuk tindakan perusakan ini dan berharap benar-benar diusut secara hukum, sehingga ada efek jera," ucapnya.
Sofian mengatakan pelestarian bunga Rafflesia sp di wilayah Bengkulu selama ini dilakukan secara sukarela oleh pegiat dan pelestari yang bergabung dalam KPPL.
Selain memetakan habitat yang tersisa akibat perambahan hutan, anggota KPPL juga berkontribusi mempromosikan keberadaan puspa langka tersebut sebagai salah satu destinasi wisata alam Bengkulu.
Saksikan video pilihan berikut ini: