Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mengetuk palu vonis adik bos First Travel, Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan, 15 tahun penjara. Ada beberapa hal yang memberatkan Kiki dalam kasus yang juga menjerat kakak kandungnya, Anniesa Hasibuan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar dan merugikan materil bagi korban," kata Hakim Ketua Sobandi di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Advertisement
Kiki, kata hakim, sudah menikmati kekayaan yang didasarkan dari uang jemaah yang mendaftar untuk umrah di First Travel.
"Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jamaah," kata Sobandi.
Adapun yang meringankan terdakwa adalah Kiki bukan pelaku utama dalam kasus penipuan dan penggelapan duit jemaah First Travel.
"Terdakwa bukan pelaku utama dari perbuatan ini," ucap Sobandi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Denda Rp 5 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 15 tahun penjara kepada Kiki Hasibuan.
"Menyatakan terdakwa Siti Nuraida telah terbukti sah melakukan penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Sobandi, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Majelis hakim juga mendenda Kiki Rp 5 miliar dan apabila denda tidak dibayar, maka diberikan hukuman pengganti delapan bulan.
Sebelumnya, adik Anniesa Hasibuan ini dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Kiki Hasibuan dinilai terbukti melakukan penipuan umrah dan pencucian uang.
Kiki Hasibuan yang menjabat sebagai komisaris dan kepala divisi keuangan First Travel juga dinyatakan melakukan pidana pencucian uang. Aset yang beralih ke Kiki Hasibuan, menurut jaksa, berasal dari setoran calon jemaah umrah.
Puluhan ribu calon jemaah ditipu. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam dakwaan jaksa, korban First Travel mencapain 63.310 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp 905.333.000.000.
Advertisement