Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Muchlis Adjie ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Lembaga antinarkotik menduga Muchlis melakukan pencucian uang hasil transaksi narkoba di dalam lapas.
Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan, kini yang bersangkutan ditahan di balik jeruji besi oleh BNN.
Advertisement
"Ya kita sedang kembangkan terus (peredaran narkoba dalam lapas, red), ada beberapa yang bisa kita ungkap yaitu yang di lampung kalapasnya kita tetapkan jadi tersangka. Kalapas (Kalianda) inisial M juga sudah kita tahan," kata Heru di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/5/2018).
Sementara itu, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari memastikan pihaknya akan terus memproses dan mengusut kasus tersebut. Hari ini BNN memeriksa Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung.
"Kakanwil (Kemenkumham Lampung) rencana akan diperiksa hari, saya belum monitor lagi ini," ujarnya.
Dirinya pun akan melakukan penyelidikan dan mencari tahu keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Salah satu informasi yang didalami adalah keterlibatan struktur organisasi di Kanwil Kemenkumham Lampung.
"Apakah ini dilakukan oleh oknum atau sudah sistematis artinya terstruktur bukan hanya oknum tapi sudah melibatkan organisasi dari bawah ke atas. Kita akan cari tahu itu," tegasnya.
Awal Mula Kasus
Terungkap Seperti diketahui, kasus yang menjerat Kalapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Muchlis Adjie ini berawal ketika seorang sipir LP Kalianda ditangkap oleh BNNP Lampung. Sipir itu pun mengaku telah menyetor sejumlah uang kepada Muchlis.
Atas dasar itu, BNNP langsung menggeledah rumah Muchlis dan telah menyita sebuah buku tabungan milik Muchlis. BNNP pun menetapkan Muchlis sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement