Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengimbau kepada para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan lebih cepat. Dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, pembayaran THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Menurut Rosan, sebaiknya THR dibayarkan 14 hari sebelum Hari Raya Lebaran. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti persiapan mudik dan lainnya.
Baca Juga
Advertisement
"Kalau kita mengimbau, itu kan hak para pekerja yang harus dibayar kan. Ada libur mulai tanggal 9 Juni, itu kan H-7. Itu orang sudah pada balik (kampung atau mudik)," ujar Rosan di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dia pun mengatakan, untuk para pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia, juga telah diimbau untuk membayar THR 14 hari sebelum Lebaran.
"Jadi kita tahu mereka (karyawan) pulang ke tempat asal masing-masing, perlu beli tiket segala macam. Kalau menurut saya seharusnya H-10 atau H-14. Secara internal, Kadin kita sudah imbau kalau bisa bayar THR H-14 hari sudah dibayarkan," harap Rosan.
Reporter : Wilfridus Setu Embu
Sumber : Merdeka.com
Ini Aturan Besaran THR yang Berhak Didapatkan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, THR tersebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri (H-7).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus juga berhak mendapatkan THR," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada 14 Mei 2018.
Hanif menjelaskan, besaran THR bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, memperoleh THR satu bulan upah.
Adapun bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," dia menjelaskan.
Advertisement
Pekerja Lepas
Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.