Penipu Lulusan SD Bisa Kirim 43 Ribu SMS Berhadiah Tiap Hari

Penipu lulusan SD itu bisa mengirim hingga 43.000 SMS berhadiah secara acak setelah belajar secara online.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 00:00 WIB
Ilustrasi SMS (prosms.eu)

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau mendalami jaringan penipuan berkedok undian berhadiah melalui layanan pengiriman pesan singkat (short message service/SMS), pascapenangkapan seorang tersangka berinisial Ad.

"Ini akan menjadi awal mula kami mengungkap jaringan lebih besar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan di Pekanbaru, Selasa, 29 Mei 2018, dilansir Antara.

Gidion meyakini bahwa Ad alias Adi terlibat dalam jaringan tertentu dalam menjalankan modus penipuan SMS berhadiah tersebut. Hal itu didasari pada aktivitas Adi, pria asal Sulawesi Selatan itu yang berjalan lebih dari dua tahun lamanya.

Kemudian, Gidion juga menjelaskan bahwa pria 21 tahun yang hanya lulusan SD itu mempelajari teknik penipuan SMS berhadiah tersebut melalui internet. "Dia belajar dari kelompok mereka di internet," ujarnya.

Melalui belajar secara otodidak tersebut, Adi yang ditangkap 26 Mei 2018 di Dusun Satu, Lokabatu, RT 1/RW W, Kelurahan Aju Bisu, Pitirawa, Sidrap, Sulawesi Selatan, itu memiliki ilmu untuk mengirim 43.000 SMS secara masif setiap hari.

SMS tersebut dikirim dengan menggunakan 23 unit modem, satu unit laptop, serta tujuh unit ponsel pintar. Seluruhnya dikirim secara acak ke ribuan nomor dengan iming-iming korban telah memenangi hadiah ratusan juta rupiah.

Untuk itu, Gidion mengimbau masyarakat yang menjadi korban tersangka untuk melapor ke kepolisian terdekat. Menurut dia, laporan masyarakat akan sangat membantu proses penyidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya