Liputan6.com, Jakarta Tiga bos travel perjalanan umrah First Travel divonis berbeda oleh majelis hakim. Andika Surachman divonis 20 tahun, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara, sementara Siti Nuraida alias Kiki diganjar hukuman 15 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Sobandi, meskipun ketiganya divonis bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang, ada alasan yang membuat hukuman ketiganya berbeda. Seperti Anniesa divonis lebih rendah dua tahun dari suaminya, Andika.
Advertisement
"Mengadili, menetapkan pidana kepada terdakwa 1 dengan pidana penjara selama 20 tahun. Dan terdakwa Annisa Hasibuan dengan pidana selama 18 tahun. Pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar 10 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana masing-masing selama 8 bulan," kata dia.
Sobandi menerangkan hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materil dan penderitaan bagi korban. Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jemaah," ungkap dia.
Sobandi melanjutkan, untuk Andika Surachman tidak ada hal yang meringankan. "Tidak ada satu pun maupun meringankan," ujar dia.
Sedangkan Annisa Hasibuan diberikan keringanan. "Terdakwa Annisa memiliki anak yang berusia di bawah dua tahun," jelas hakim.
Saksikan video pilihan di bawah ini: