Liputan6.com, Jakarta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tengah disusun KPU mengenai larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 menuai polemik. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beda pandangan satu sama lain soal ini.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meyakini kedua tokoh nasional itu memiliki pertimbangan masing-masing. Agus yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengembalikan semuanya kepada Undang-Undang Pemilu.
Advertisement
"Tentu Pak Jokowi dan Pak JK mempunyai pandangan yang memperhatikan dari keseluruhan. Kalau saya melihat pelarangan napi dalam pencalonan legislatif kalau kita kembali dalam UU Pemilu," katanya di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
"Diketahui bahwa apabila seseorang sudah mendapatkan putusan hukum tetap, di mana dulu dituntut di atas lima tahun itu sudah tidak boleh mencalonkan menjadi anggota legislatif," ia menjelaskan.
Agus tak mau ambil pusing saat ditanya apakah publik harus mempercayai pandangan Jokowi atau JK mengenai aturan eks napi koruptor nyaleg. Menurutnya, semua aturan harus kembali mengacu kepada konstitusi.
"Kita kembali saja lagi ke UU Pemilu, kita masih melihat bahwa semuanya akan selesai dengan UU Pemilu," tandas politikus Demokrat ini.
Sebelumnya, Jokowi menilai para narapidana masih berhak untuk berpolitik. Hal tersebut kata Jokowi terdapat dalam konstitusi yang menjamin seseorang mendapatkan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Jokowi menyarankan KPU agar menandai para caleg mantan narapidana korupsi.
Wapres JK Mendukung KPU
Berbeda dengan Jokowi, Wapres JK justru mendukung rencana KPU. Dia menilai orang yang pernah dihukum karena kasus korupsi memiliki perilaku yang kurang baik untuk menjadi seorang wakil rakyat.
"Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK di Masjid Kemensos Jakarta, Sabtu (26/5).
Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini mengibaratkan saat masuk sekolah saja ada aturan yang mewajibkan untuk menyertai surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian. Maka dari itu, dia mendukung rencana KPU melarang eks napi korupsi untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif.
"Zaman dulu kita mau masuk sekolah aja mesti ada surat keterangan kelakuan baik dari polisi. Kalau orang korupsi, kelakuannya kurang bagus kan," kata JK.
Advertisement