Rumah Dinas Camat dan Lurah Menganggur, Anggaran Perawatan Jalan Terus

Sebanyak 80 persen rumah dinas camat dan lurah di Semarang tak ditempati, padahal keberadaan mereka nyaris dibutuhkan warga setiap saat.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 09:30 WIB
(Image: Favim) Ilustrasi rumah hantu

Liputan6.com, Semarang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyoroti keberadaan rumah dinas untuk lurah dan camat yang selama ini banyak yang tidak ditempati alias menganggur.

"Terkait aset, Pemerintah Kota Semarang pernah mencanangkan setiap kantor kelurahan dan kecamatan wajib memiliki rumah dinas," kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Joko Santoso di Semarang, Selasa, 29 Mei 2018, dilansir Antara.

Menurut dia, Pemkot Semarang yang ketika itu dipimpin Wali Kota Sukawi Sutarip mencanangkan program itu untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Sampai pemerintahan Wali Kota Semarang Soemarmo, kata politikus Partai Gerindra itu, setiap lurah dan camat masih diwajibkan menempati rumah dinas yang disediakan agar pelayanannya optimal.

"Saya rasa ini kebijakan luar biasa pada saat itu. Ini memberikan dampak pelayanan yang cukup baik. Tetapi, hampir 80 persen lurah dinas lurah dan camat sekarang ini justru tidak menempatinya," katanya.

Ia menjelaskan lurah maupun camat sekarang ini cenderung hanya bekerja sesuai dengan jam kerja, kemudian selepas jam kantor mereka memilih pulang ke rumah pribadi masing-masing.

Padahal, kata dia, tak jarang lokasi rumah pribadi lurah maupun camat itu jauh dari tempat tugasnya, sementara persoalan yang terjadi di masyarakat membutuhkan pelayanan setiap saat.

"Kalau seperti ini kan mengakibatkan mereka (lurah dan camat, red.) tidak bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Misalnya, ketika terjadi banjir, tanah longsor, dan sebagainya," katanya.

Lurah maupun camat, kata dia, tentunya akan ketinggalan informasi ketika terjadi persoalan di lingkup wilayah yang dipangkunya dan membutuhkan waktu untuk perjalanan dari kediaman pribadinya.

Di sisi lain, Joko menyebutkan keberadaan rumah dinas itu selama ini dibiayai perawatannya secara rutin oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang melalui Dinas Penataan Ruang.

"Sekarang ini kan juga dianggarkan perbaikan rumah dinas lurah maupun camat. Ketika rumah dinas lurah maupun camat dibangun dan dirawat, tetapi tidak ada kewajiban menempatinya kan percuma," tegasnya.

Oleh karena itu, kata dia, Pemkot Semarang harus segera mengevaluasi terhadap realitas itu, apalagi ada 177 kelurahan dan 16 kecamatan di Kota Semarang yang semuanya dilengkapi rumah dinas.

"Begini, kalau lurah, camat, atau pemangku wilayah tinggal dekat dengan masyarakat kan bisa menjadi pengayom. Masyarakat juga akan merasa lebih tenang, aman, dan nyaman," kata Joko.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya