BI Rate Dikerek Lagi, Bunga Kredit Bank Bakal Naik?

Kenaikan 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin tidak langsung diikuti kenaikan suku bunga perbankan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Mei 2018, 17:28 WIB
Ilustrasi Foto Suku Bunga (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan 7 Days Repo Rate atau dulu disebut BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen. Kenaikan ini dinilai sudah cukup terukur dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, dengan adanya kenaikan suku bunga ini, tidak langsung diikuti dengan kenaikan suku bunga perbankan.

"Kami tegaskan bahwa likuiditas, baik rupiah dan valas saat ini cukup, jadi tidak ada alasan perbankan berlomba-lomba mendapatkan dana dengan menaikkan suku bunga," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Rabu (30/5/2018).

Selain itu, dikatakan Perry, perbankan sampai saat ini belum merepresentasikan penurunan suku bunga kredit dari penurunan bunga acuan yang sebelumnya sudah mencapai 200 bps.

"Jadi mereka sebenarnya masih ada ruang, mestinya tidak akan ada kenaikan suku bunga," tambahnya.

Peluang lain untuk bisa tak mengerek suku bunga oleh perbankan, yaitu upaya kuat antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Kuangan (OJK) membuat bisnis perbankan lebih efisien.

 


Kembali Naik, Suku Bunga Acuan BI Jadi 4,75 Persen

Ilustrasi Bank Indonesia

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) Bulanan tambahan yang berlangsung pada Rabu ini memutuskan untuk kembali menaikkan suku bunga acuan. RDG Bulanan tambahan ini membahas kondisi ekonomi dan moneter terkini serta prospek ke depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, Dewan Gubernur memutuskan untuk menaikkan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,75 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps juga menjadi 5,50 persen.

"Keputusan ini berlaku efektif besok yaitu 31 Mei 2018," jelas dia di Gedung Bank Indonesia, Rabu (30/5/2018).

Menurut Perry, kebijakan tersebut ditempuh sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas perekonomian di tengah berlanjutnya peningkatan ketidakpastian pasar keuangan dunia dan penurunan likuiditas global.

Bank Indonesia juga melanjutkan upaya stabilisasi nilai tukar rupiah sesuai kondisi fundamentalnya dengan tetap mendorong bekerjanya mekanisme pasar. Kebijakan tersebut ditopang oleh pelaksanaan operasi moneter yang diarahkan untuk menjaga kecukupan likuiditas baik di pasar valas maupun pasar uang.

Koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan otoritas terkait terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta memperkuat implementasi reformasi struktural.

Bank Indonesia memandang bauran kebijakan yang telah ditempuh sebelumnya dan respons saat ini konsisten dengan upaya menjaga inflasi agar tetap berada dalam kisaran sasaran 3,5 persen pada 2018 dan 2019 serta mengelola ketahanan sektor eksternal.

Ke depan, Bank Indonesia akan terus memonitor perkembangan ekonomi dan siap menempuh langkah-langkah yang lebih kuat guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya