Polri Dalami Kasus Kapolsek di Aceh Pukul Anggotanya yang Viral

Seorang pemimpin di Polri tidak dibenarkan melakukan kekerasan kepada anggotanya, sekalipun bersalah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 30 Mei 2018, 16:57 WIB
Karopenmas Polri, Brigjen M Iqbal (Liputan6.com/Hanz Jimenez Salim)

Liputan6.com, Jakarta - Polri akan menyelidiki kasus pemukulan yang diduga dilakukan Kapolsek Julok, Aceh Timur terhadap anggotanya yang viral. Hal itu dilakukan untuk mengetahui kronologi sebenarnya kejadian tersebut.

"Kalau untuk itu akan kita cek dan dalami serta minta keterangan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2018).

Iqbal menuturkan, seorang pemimpin di Polri tidak dibenarkan melakukan kekerasan kepada anggotanya, sekalipun bersalah. Sebab, ada mekanisme penanganan pelanggaran yang mengaturnya.

"Apapun yang dilakukan oleh anggota Polri ada mekanisme. Itulah perwujudan negara hukum," katanya.

Jenderal bintang satu itu menyatakan, Polri tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap pelanggar. Pun demikian terhadap masyarakat, tidak dibenarkan main hakim sendiri.

"Kalau ada anggota yang salah, (pemimpin harus) tegas. Tapi ketegasannya bukan memukul, tapi melakukan proses sesuai mekanisme. Kan ada Propam," ucap Iqbal.

Polri seharusnya bisa menjadi contoh dalam penegakan hukum bagi masyarakat. "Jangan sampai kita mengaku menegakkan hukum, tapi melanggar hukum," Iqbal menandaskan.

Diberitakan, sebuah video penangkapan sepasang kekasih yang disertai pemukulan viral di media sosial. Belakangan diketahui, pelaku pemukulan adalah Kapolsek Julok, Aceh Timur. Sementara pemuda yang dipukul adalah anggotanya sendiri berinisial Brigadir S.

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya