Vonis untuk Bos First Travel

First Travel menipu puluhan ribu jemaah. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Vonis pun dijatuhkan kepada 3 bos First Travel.

oleh Shinta NM Sinaga diperbarui 31 Mei 2018, 09:03 WIB
Banner Vonis untuk Bos First Travel (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - First Travel menipu puluhan ribu jemaah. Mereka tak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci. Vonis pun dijatuhkan kepada 3 bos First Travel.

Direktur Utama First Travel Andika Surachman divonis 20 tahun penjara atas kasus penipuan biro jasa umrah. Istrinya, Anniesa Desvitasari Hasibuan yang menjabat sebagai Direktur divonis 18 tahun penjara. Keduanya masing-masing dikenakan denda Rp 10 miliar.

Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan mendapat vonis 15 tahun penjara. Adik Anniesa ini juga mendapat denda Rp 5 miliar karena terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang. Dia menjabat sebagai Komisaris dan Kepala Divisi Keuangan First Travel.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok mencatat korban First Travel mencapai 63.310 orang dengan nilai kerugian hingga Rp 905,333 miliar.

Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis Vonis untuk Bos First Travel (Liputan6.com/Abdillah)

Mengapa Vonis Berbeda?

Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5). Sebelumnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meskipun ketiganya divonis bersalah untuk kasus yang sama, namun ada alasan yang membuat hukuman ketiganya berbeda. Ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan dampak sosial masyarakat yang besar, dan merugikan materil dan penderitaan bagi korban. Terdakwa sudah menikmati kekayaannya dan terdakwa belum mengembalikan uang jemaah," ucap majelis hakim Sobandi.

Untuk Andika, tidak ada satu pun hal yang meringankan. Sedangkan untuk Anniesa Hasibuan diberikan keringanan karena memiliki anak yang berusia di bawah dua tahun. Sementara Kiki mendapat keringanan karena bukan pelaku utama.


Banding

Komisaris First Travel Kiki Hasibuan dikawala petugas usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Kiki divonis 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah subsider 8 bulan penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Andhika dan Anniesa mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok. Sedangkan Kiki masih pikir-pikir.

"Kami berdua tidak terima dengan vonis hakim dan akan mengajukan upaya hukum lainnya," kata Andika dan Anniesa.

Sedangkan Kiki berucap, "Masih pikir-pikir, karena kan masih ada waktu tujuh hari."

Andhika divonis 20 tahun penjara, sementara Anniesa dikenai 18 tahun penjara, sedangkan Kiki mendapat 15 tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya