Alfian Tanjung Divonis Bebas, PDIP: Hakim Pakai Kacamata Kuda

Politikus PDIP Masinton menilai pernyataan Alfian Tanjung selama ini sangat tendensius.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2018, 20:36 WIB
Anggota DPR RI F-PDIP, Masinton Pasaribu saat berdialog membahas Freeport di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (12/12/2015). Masinton menyebut Freeport sebagai VOC gaya baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Alfian Tanjung dalam kasus tweet PKI. Hakim memutuskan Alfian tidak bersalah karena dalam tweetnya dia hanya mencantumkan artikel yang tidak terdaftar dalam dewan pers.

Namun begitu, Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyangkan putusan bebas Alfian Tanjung itu. Menurutnya hakim hanya melihat dari pandangan kacamata kuda.

"Di pengadilan tingkat pertama ini hakim memutuskan dengan kacamata kuda. Dia melihat dari satu sisi saja," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5).

Kata dia, harusnya hakim melihat permasalahan secara detail. Karena Alfian menuding berdasarkan sumber berita yang tidak benar.

"Padahal dia dilaporkan atas tudingan yang tidak berdasar. Meskipun itu copy paste. Tapi kan copy paste itu sumbernya tidak benar. Meng-copy paste sumber yang tidak benar. Informasi itu tidak benar. Itu harus jadi pertimbangan hakim," ujarnya.

Masinton menilai pernyataan Alfian Tanjung selama ini sangat tendensius. Selain itu, pernyataan Alfian juga merupakan fitnah.

"Pernyataan saudara Alfian itu dari dulu tendensius. Tidak pernah berdasar. Atas dasar itu juga dia dilaporkan. Pernyataannya memang ngawur saja, dia tidak paham. Pernyataannya fitnah semua," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriJakarta Pusat. Perbuatan Alfian dinyatakan tidak termasuk dalam tindak pidana menebar ujaran kebencian melalui media sosial terkait tudingannya anggota PDIP adalah PKI.

"Membebaskan segala tuntutan hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Mahfudin saat membacakan vonis Alfian Tanjung.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tidak adanya unsur pidana oleh Alfian dikarenakan ia mencantumkan sebuah artikel yang mana sumber tersebut tidak tercantum dalam dewan pers. Meski tidak termasuk pidana, ujaran kebencian oleh Alfian tetap terbukti.

 

Reporter: Sania Mashabi

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya