Liputan6.com, Medan - Mantan calon Wali Kota Medan yang juga politikus Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, menempuh upaya hukum kasasi atas perkara yang dialaminya. Permohonan kasasi ini diungkapkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Ramadhan Pohan sebelumnya telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar.
Advertisement
"Untuk kasus terdakwa Ramadhan Pohan kita melakukan upaya hukum kasasi. Memori kasasi sudah kita daftarkan ke PN Medan," kata Sumanggar, Rabu (30/5/2018).
Alasan pihak Kejati Sumut mengajukan kasasi karena permohonan dari Ramadhan Pohan sendiri. Otomatis, terdakwa yang melakukan kasasi turut membuat pihak Kejati juga melakukan kasasi.
"Itu otomatis, jika terdakwa melakukan kasasi, maka Kejati juga," ujarnya.
Sebelumnya Ramadhan Pohan divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp 15,3 miliar terhadap korbannya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar dan Rotua Hotnida Simanjuntak.
Diancam Pasal 378
Ramadhan Pohan terbukti telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana. Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman bersama mantan bendahara pemenangannya pada Pilkada Kota Medan 2015, Savita Linda Hora Panjaitan.
Hukuman Savita juga diperberat majelis hakim PT Medan. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Medan yang mengganjarnya 9 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya, Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.
Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement