Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
"Hari ini dilakukan pelimpahanan berkas dan barang bukti untuk tersangka NSW ke penuntutan, atau tahap dua," ujar Juru Bicara KPK Februari Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).
Advertisement
Sidang Bupati Nyono rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hingga jadwal sidang ditetapkan, Bupati Nyono tetap dalam penitipan tahan di Rutan Guntur.
Febri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sekitar 31 saksi. Di antaranya anggota DPRD Jombang, asisten I Pemkab Jombang, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabup Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jombang, Kepala RS, Dokter, Kepala Puskesmas di Lingkungan Jombang, dan PNS lainnya di lingkungan Jombang.
"Sejak kasusnya disidik, total sekitar 31 saksi telah diperiksa. Yang bersangkutan (Nyono) sendiri telah sekurangnya tiga kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada 20, 21 dan 27 Februari 2018," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.
Inna diduga mengumpulkan uang suap dari 34 Puskesmas di Jombang dan diberikan kepada Bupati Nyono. Pemberian diperuntukkan agar Inna yang menjabat sebagai pelaksana tugas menjadi Kadis Kesehatan definitif.
Uang suap juga dipergunakan Bupati Nyono untuk membiayai kampanye dalam Pilkada Bupati Jombang 2018. Bupati Nyono diduga telah menerima sekitar Rp 275 juta dari Inna.
Dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini, tim penindakan KPK mengamankan uang sebesar Rp 25.550.000 dan USD 9.500.
Saksikan video pilihan di bawah ini: