Liputan6.com, Jakarta - Gaji pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) jadi sorotan publik. Sejumlah pihak menilai, gaji ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP terlalu besar karena sampai menyentuh angka Rp 112 juta.
Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD mengatakan, sebetulnya gaji pimpinan BPIP hanya Rp 5 juta. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sudah menjelaskan bahwa struktur gaji BPIP paling kecil di antara pimpinan lembaga lain.
Advertisement
"Menyangkut yang ribut soal gaji BPIP, Presiden sudah menjelaskan itu hanya soal struktur gaji saja. Karena gaji pokok itu sebenarnya dari BPIP paling kecil, hanya Rp 5 juta," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Mengenai besaran gaji yang tertera dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), kata Mahfud, merupakan akumulasi dari gaji, tunjangan serta biaya operasional. Jadi tidak benar bahwa ratusan juta tersebut adalah gaji pokok pimpinan BPIP.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lalu membandingkan gaji pimpinan BPIP dengan Komisaris BUMN maupun Gubernur Bank Indonesia (BI). Dia menyebut, gaji komisaris BUMN sudah mencapai Rp 160 juta. Sementara gaji Gubernur BI mencapai Rp 300 juta.
"Kita ini Rp 100 juta sudah akumulatif semuanya. Gajinya itu cuma Rp 5 juta," sambung dia.
Tak hanya sampai di situ, Mahfud juga membandingkan gaji pimpinan BPIP dengan yang diterima anggota DPR. Menurutnya, gaji anggota DPR jauh lebih besar ketimbang pimpinan BPIP.
"Anggota (DPR) saja zaman saya tahun 2004 itu bawa pulang minimal Rp 150 juta. Tahun 2004, sekarang sudah 14 tahun," kata dia.
Mahfud menilai, polemik gaji ketua dan anggota Dewan Pengarah BPIP dipicu kekeliruan dalam pembuatan rincian upah di Perpres Nomor 42. Dia berharap, pemerintah dapat merevisi Perpres tersebut kemudian memberikan rincian jelas mengenai akumulasi gaji dan tunjangan pimpinan BPIP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Besaran Gaji BPIP
Dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Mei 2018 menyebutkan, Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri digaji sebesar Rp 112.548.000. Sementara aggotanya yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya, digaji sebesar Rp 100.811.000.
Sedangkan, Yudi Latif sebagai Kepala BPIP digaji sebesar Rp 76.500.000 serta wakilnya mendapat Rp 63.750.000. Untuk tingkat Deputi mendapatkan pendapatan sebesar Rp 51.000.000 dan staf khusus diberikan gaji Rp 36.500.000.
Reporter: Titin Suprihatin
Advertisement