Fredrich Yunadi Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Takdir tak mau membeberkan tuntutan apa yang akan diberikan dia dan rekan-rekannya. Termasuk akankah Fredrich dituntut hukuman maksimal.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2018, 07:01 WIB
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi bertanya pada saksi ahli saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/5). Sidang mendengar keterangan saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara Fredrich Yunadi akan menghadapi tuntutan kasus dugaan merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov) Kamis hari ini (31/5/2018) di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

"Kemungkinan jam 13.00 WIB siang baru mulai," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Rabu 30 Mei 2018 malam.

Takdir tak mau membeberkan tuntutan apa yang akan diberikan dia dan rekan-rekannya. Termasuk akankah Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal. Takdir hanya meminta awak media untuk memantau jalannya persidangan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah sempat mengatakan, pihak lembaga antirasuah tak menutup kemungkinan untuk menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal.

"Pasal 21 (merintangi proses hukum) ini kan maksimal (hukuman) 12 tahun, KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-beratnya akan diajukan di proses persidangan," kata Febri.

Fredrich diketahui kerap menyalahkan lembaga antirasuah yang telah menjadikan dirinya tersangka. Fredrich sempat mengancam tidak akan hadir dalam persidangan. Meski hadir, dia menyebut tak akan mau berbicara ataupun mendengar dakwaan jaksa.

Namun begitu Fredrich tetap mau tidak mau mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Usai mendengar dakwaan, Fredrich malah langsung ingin mengajukan eksepsi meski akhirnya ditunda pekan depan.

Saat pembacaan eksepsi, Fredrich kembali mengancam tak akan menghadiri persidangan. Fredrich kesal lantaran eksepsinya ditolak majelis hakim. Saat itu, Hakim Syaifudin Zuhri meminta agar KPK tetap meneruskan persidangan dengan proses penuntutan.

Dalam eksepsinya, Fredrich Yunadi  mengatakan dakwaan jaksa KPK tidak berdasarkan bukti dan batal demi hukum.


Hina Jaksa

Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). Sidang memeriksa keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tak hanya itu, Fredrich juga sempat menghina jaksa KPK dengan gestur jari tangan di depan dahi. Gestur tersebut seolah mengejek jaksa KPK merupakan pihak yang tidak waras. Hal tersebut terjadi dalam sidang pada Kamis 15 Maret 2018.

Terkait tindak tanduk Fredrich di persiangan, Febri menyatakan lembaga antirasuah menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa KPK.

"Kalau tidak kooperatif, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat-beratnya akan diajukan," kata Febri.

Fredrich Yunadi didakwa merintangi proses hukum e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Jaksa menilai Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI itu untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya