Liputan6.com, Jakarta Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh mengatakan, pemusnahan KTP elektronik dilakukan usai Pemilu 2019. Hal itu agar Kemendagri punya bukti fisik e-KTP yang rusak jika nantinya dibutuhkan.
"Jadi nanti pemusnahannya seizin Pak Menteri kalau sudah 2019, setelah pileg, pilpres selesai. Jadi kalau ada yang menanyakan mana 805 ribu KTP elektronik yang dulu, kita masih bisa tunjukkan, tapi sudah disfungsi atau tidak bisa digunakan untuk pileg dan pilpres, pilkada," kata Zudan di gudang aset Kemendagri, Bogor, Jawa Barat, Rabu 30 Mei 2019.
Advertisement
Zudan menjamin sekitar 805 ribu e-KTP yang tersimpan di gudang tersebut tak bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik. Kemendagri juga tengah menggunting KTP disfungsional yang tersimpan di gudang Bogor dan akan selesai dalam dua hari ke depan.
"Karena sudah dipotong, sehingga tidak ada keraguan, mau dicuri, mau diambil," ujarnya.
Kemendagri juga akan merancang aturan baru, yakni bahwa e-KTP yang cacat dari daerah asal dan akan dibawa ke gudang aset Kemendagri di Bogor, sudah digunting. Hal ini guna menghindari adanya anggapan untuk kepentingan politik.
"SOP baru mulai besok setiap daerah yang akan mengirim sudah dipotong dulu dari daerah. Dibawa ke sini kan untuk dimintakan ganti," tandas Zudan.
Saksikan video pilihan di bawah ini: