Mahfud MD: Gaji Anggota DPR Lebih Besar dari BPIP, Kenapa Tak Diributkan?

Mahfud mengungkapkan, saat ia menjadi anggota DPR 2004 lalu, ia menerima gaji lebih dari Rp 150 juta. Dia menduga saat ini gaji anggota DPR sudah lebih dari Rp 200 juta, lebih besar dari BPIP.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Mei 2018, 12:24 WIB
Pakar Tata Hukum Negara Mahfud MD. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Liputan6.com, Jakarta - Pakar hukum tata negara yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebut pendapatan yang diterimanya sebagai anggota Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) tidak sebesar para anggota DPR. Ia pun menyayangkan sejumlah pihak yang menyindir soal gaji yang diterima oleh pimpinan, anggota, dan pegawai BPIP.
 
"Jadi kami ini nerima gaji dibanding dengan yang lain itu jauh lebih kecil. Masing-masing anggota DPR Rp 1 miliar, kenapa tidak itu yang diributin," kata Mahfud di kantor BPIP, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
 
Mahfud mengaku, ia pernah menjabat sebagai anggota DPR pada 2004 lalu. Menurut Mahfud, pada tahun itu ia menerima gaji lebih dari 150 juta. Pendapatan itu, kata dia, jauh lebih besar dibanding anggota BPIP.
 
"Ini sudah 14 tahun berarti sudah lebih dari Rp 200 juta, sudah pasti. Itu DPR ya. Kalau gitu DPR dong yang diributkan, kalau mau. Tapi kita enggak pernah ribut. Malah sekarang DPR itu sudah tambah lagi satu komponen, uang serap aspirasi," ucap Mahud.
 
Tak hanya itu, Mahfud menilai pendapatan anggota BPIP juga lebih kecil dibanding dengan Kepala Lembaga Negara dan Menteri. "Kalau dibandingkan dengan gaji DPR, gaji MA, gaji MK, gaji menteri, dalam pengertian keseluruhan, ini mah kecil," Mahfud menambahkan.
 
 
 

Gaji Menteri dan Lembaga Tinggi Negara

Suasana Rapat Paripurna ke-19 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3). Pada masa persidangan III sebelumnya, 9 Januari hingga 14 Februari 2018, DPR telah menyetujui perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MD3. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
 
Oleh sebab itu, Mahfud meminta kepada sejumlah pihak yang menyindir soal pendapatan yang diterima oleh anggota BPIP untuk membuka kembali Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP.
 
Menurut Mahfud, dalam Perpres itu tertera dengan jelas besaran jumlah pendapatan yang diterima oleh pimpinan hingga pegawai BPIP. "Itu hak keuangan, bukan gaji," tandas Mahfud.
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya