FOTO: Eksepsi Mantan Kepala BPPN Ditolak, Sidang Kasus BLBI Dilanjutkan

Eksepsi yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak majelis hakim

oleh Arny Christika Putri diperbarui 31 Mei 2018, 13:25 WIB
Eksepsi Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Ditolak
Eksepsi yang diajukan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak majelis hakim
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar putusan sela majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung tertunduk saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar putusan sela majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Eksepsi eks Kepala BPPN tersebut ditolak dan sidang dilanjutkan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Eksepsi eks Kepala BPPN tersebut ditolak dan sidang dilanjutkan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerbitan SKL terhadap obligor BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (kanan) berbincang dengan JPU usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar putusan sela majelis hakim. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya