Pelantikan Wakil Ketua DPD Tambahan Ditunda karena Masalah Teknis

UU MD3 yang baru mengamanatkan penambahan satu pimpinan DPD.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mei 2018, 13:28 WIB
Ilustrasi sidang DPD. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hari ini mengagendakan pelantikan penambahan ketua sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD (MD3) hari ini (31/5/2018). Namun, prosesi itu harus ditunda karena alasan teknis.

"Tambahan satu atas amanat UU MD3 yang baru, tapi tadi kami rapat panmus (panitia musyawarah) kebetulan saya juga ikut di dalamnya, disepakati untuk ditunda karena alasan teknis," kata Anggota DPD, I Gede Pasek Suardika, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Rupanya fasilitas dan anggaran yang harus disiapkan Setjen DPD persiapan untuk acara pelantikan belum siap. Karena itu, rencananya pelantikan akan dilakukan pada masa sidang Juni mendatang.

"Kita sudah tanya kesetjenan. Kita tanya juga dukungan personalia wakil ketua nanti, siapa dari kesetjenan penganggarannya dan sebagainya itu belum siap," ungkap Pasek.

Ia mengaku belum mengetahui siapa yang akan menjabat sebagai wakil ketua. Dia meminta masyarakat untuk menunggu nama wakil ketua itu.

"Pak Ajiep Adindang, saya dengar juga Pak Sofad Adi, saya dengar ada Pak Budiono, ya nanti kita lihat yang mana. Kalau hanya disebut-sebutkan sudah dari dulu," ucapnya.

Meski ada penundaan pelantikan, DPD tetap melaksanakan sidang paripuna untuk menerima laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Agenda sidang tetap jalan hanya agenda sidang laporan BPK. Jadi agenda pemilihan wakil ketua DPD kita tunda," ucapnya.

 


Soal Penambahan Pimpinan DPD

Sebelumnya, dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan disepakati akan ada penambahan satu kursi di DPR, tiga di MPR dan satu di DPD.

DPR telah melantik Utut Adianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai Wakil Ketua DPR. MPR melantik tiga pimpinan itu dari PDIP Ahmad Basarah, Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Partai PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Pelantikan itu dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) resmi berlaku. Tinggal DPD yang belum melantik pimpinan barunya.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya