Liputan6.com, Jakarta - Setelah Anas Urbaningrum, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari turut mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2005 yang menjeratnya. Siti mengajukan novum baru, berupa keterangan staf Kementerian Kesehatan bernama Ria sebagai senjata untuk maju di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum Siti Fadilah Supari, Ahmad Kholidi menuturkan, Ria adalah pihak yang membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock (obat dan perbekalan kesehatan untuk stok penyangga di tingkat nasional yang diprioritaskan). Berdasarkan fakta tersebut, Kholidi meyakini tidak ada keterlibatan Siti Fadilah dalam penunjukan langsung.
Advertisement
"Itu yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif menteri tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujar Kholidin usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Meski surat tersebut ditandatangani oleh Siti Fadilan Supari, lanjut dia, tindakan itu dilakukan setelah mendapat arahan dari Biro Keuangan, Inspektur Jenderal, Sekretaris Jenderal, hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mulya A Hasjmy yang telah menjadi terpidana dalam perkara ini.
"Menteri tanda tangan karena ikut arahan dari bawah," kata Kholidin.
Menurut dia, Ria telah mengakui mencantumkan tanggal rekomendasi atas perintah pimpinan yang membuat pihak Kemenkes mau tidak mau melakukan penunjukan langsung. Terlebih, setelah batas waktu tersebut anggaran tidak lagi turun.
"Kita buktikan nanti pimpinannya apakah menteri, sekjen, atau PPK," ucap Kholidin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan Bertentangan dan Kekhilafan Hakim
Selain novum, pihak Siti Fadilah Supari mengajukan alasan putusan yang bertentangan dalam pengajuan PK ini. Kholidin mengatakan terdapat perbedaan putusan antara Mulya dengan Siti.
Pada putusan Mulya disebutkan, Siti Fadilah tidak terlibat dalam kasus itu. Namun dalam putusan Siti, mantan Menteri Kesehatan tersebut dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.
"Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan," kata Kholidin.
Kholidin juga melihat kekhilafan hakim dalam putusan Siti. Hal ini ditunjukkan dengan tidak ada bukti keterlibatan peran lain maupun aliran dana yang diterima terkait penunjukan Indofarma.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement