Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan penerimaan gratifikasi dari salah seorang direktur di Direktorat Jenderal Holtikultura di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia mengaku menerima uang dari seseorang dan menduga pemberian itu sebagai gratifikasi.
"Pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku impor pangan, sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yang terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Advertisement
Febri mengatakan, Direktur Kementan itu mengaku uang tersebut diberikan sebagai ucapan terima kasih. Menurut dia, pemberian tersebut berupa uang tanpa disebutkan nominalnya.
Kendati begitu, KPK mengapresiasi sikap direktur itu yang patuh melaporkan gratifikasi tersebut. KPK pun berharap para penyelenggara negara lainnya dapat turut aktif melaporkan jika menerima pemberian apapun dari siapapun.
"Jika tidak memungkinkan ditolak, karena pemberian tidak langsung atau pemberi tidak diketahui atau kondisi sejenis, maka wajib dilaporkan pada KPK," ujar Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Unit Pengendali Gratifikasi
Saat ini, sambung dia, Kementerian Pertanian telah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi yang dapat mempermudah mekanisme pelaporan. Dengan demikian, seluruh pegawai di instansi tersebut diharapkan dapat mewaspadai praktek-praktek gratifikasi.
"Unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yang kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementerian Pertanian mewaspadai praktek-praktek gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain," ujar Febri.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement