Vonis Bos First Travel Anniesa Hasibuan Mendunia

Sejumlah media asing memberitakan vonis yang dijatuhkan terhadap bos First Travel Anniesa Hasibuan.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 31 Mei 2018, 18:40 WIB
Bos First Travel, Anniesa Hasibuan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Tiga terdakwa perkara penipuan umrah oleh perusahaan PT First Travel menjalani sidang vonis. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bos First Travel, Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Sementara sang suami yang jadi Direktur Utama, Andika Surachman dijatuhi hukuman 20 tahun.

Keduanya juga dikenakan denda Rp 10 miliar. Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki, adik Anniesa dituntut 18 tahun dengan tambahan Rp 5 miliar.

Jaksa menilai, tindakan ketiganya menipu ratusan calon jemaah umrah First Travel, melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau 372 tentang Penggelapan, serta Pasal 3 UU TPPU.

"Ini maksimal yang dikenakan pada terdakwa," kata jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin 7 Mei 2018.

Vonis Anniesa Hasibuan tersebut ternyata menjadi sorotan dunia. Sejumlah media asing memberitakannya.

Media Inggris, BBC yang dikutip Kamis (31/5/2018), mengulas vonis bos First Travel itu dengan tulisan berjudul "Indonesian designer Anniesa Hasibuan jailed for fraud".

Laman tersebut menyebut bahwa seorang perancang busana terkemuka Indonesia, yang membuat sejarah di New York Fashion Week dengan model berhijab, divonis penjara selama 18 tahun atas kasus penipuan.

"Desainer Indonesia Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman, dinyatakan bersalah melakukan penipuan melalui agen perjalanan mereka, First Travel...," demikian petikan dari BBC.

Sementara "Indonesia’s leading Muslim fashion designer jailed for fraud" menjadi tajuk artikel vonis bos First Travel itu dari media Timur Tengah, Arab News.

Dari Singapura, Channel News Asia, isu tersebut diberi judul "Leading modest fashion designer Anniesa Hasibuan jailed in Indonesia fraud."

Media Negeri Tirai Bambu, South China Morning Post, mengangkat ketetapan sanksi untuk bos First Travel itu melalui "Top Muslim fashion designer who shot to global fame is jailed for fraud."

Lalu situs berita Amerika, Vanguard juga tak ketinggalan mengulas masa hukuman untuk Anniesa Hasibuan dengan artikel bertajuk "Leading Muslim fashion designer jailed for 18 years over fraud."

Sedangkan dari India, NDTV, vonis hukuman bos First Travel Anniesa Hasibuan dimuat dengan artikel berjudul "Leading Muslim Fashion Designer Jailed In Indonesia Fraud."

 

 

Saksikan juga video berikut ini:


Aset Milik First Travel Dirampas oleh Negara

Bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5). Sebelumnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut 20 tahun penjara oleh JPU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Dalam sidang vonis di persidangan, 529 aset milik First Travel dirampas oleh negara. Majelis hakim, Sobandi menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait barang bukti yang harus dirampas. Meski, ada sejumlah barang yang diperintahkan untuk dikembalikan.

"Pada intinya majelis hakim sependapat, kecuali barang bukti pada poin 1 sampai dengan 529 tuntutan yang di mana barbuk (barang bukti) tersebut agar dirampas oleh negara," kata dia.

Barang Bukti Diambil Negara

Sobandi membeberkan, sejumlah barang bukti yang dirampas negara antara lain, dua unit AC 1 PK merk Panasonic. Beberapa pucuk airsoft gun berbagai merek.

"Satu pucuk airsoft gun berbentuk senjata bareta, satu pucuk airsoft gun laras panjang, satu pucuk airsoft gun laras panjang jenis armerli, satu pucuk airsoft gun laras panjang berjenis marvitel, satu pucuk airsoft gun laras panjang," kata dia.

"Lalu satu pucuk airsoft gun laras panjang 19239, satu pucuk laras panjang warna coklat, satu buah pedang replika, 10 bulir airsoft gun, 10 butir replika airsoft gun LO, 13 tabung gas kecil silver, 2 botol tabung gas silver dirampas untuk negara," sambung dia.

Sementara itu, hakim anggota Teguh Arifianto menjelaskan alasan perampasan itu. "Jadi kenapa dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," ungkap dia.

"Itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset. Nah sumber pembeliannya bukan dari satu orang jemaah tapi ribuan jemaah. Nah sementara pihak kejaksaan dalam tuntutannya meminta supaya diserahkan kepada jemaah melalui pengelolahya. Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, tidak mau ngurusin barbuk tersebut," hakim Teguh menandaskan.

Mendengar putusan vonis tersebut, Andika dan istrinya, Anniesa mengajukan banding. "Kami berdua tidak terima dengan vonis hakim dan akan mengajukan upaya hukum lainnya," kata Andika.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Siti Nuraida alias Kiki justru bimbang. "Masih pikir-pikir, karena kan masih ada waktu tujuh hari," ungkap dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman juga mengatakan akan pikir-pikir dahulu untuk menentukan sikap ke depan. "Kami pikir-pikir dulu, majelis," kata dia.

Pihak pengacara kemungkinan akan mengajukan banding. Salah satu pertimbangannya mengenai aset.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya