Liputan6.com, Bandung - Sidang pembunuhan Komandan Brigade Persatuan Islam atau Persis Pusat, Ustaz HR Prawoto dengan terdakwa Asep Maftuh (45), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Bandung, Jawa Barat, Kamis (31/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dina Anne Situmorang menghadirkan lima saksi kasus pembunuhan Komandan Brigade Persis Pusat dalam persidangan kali ini.
Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana bertanya kepada Neneng, salah satu saksi soal perbuatan terdakwa. "Apa yang saksi lihat pada korban saat itu," tanya Wasdi.
"Saya lihat terdakwa memukul korban dengan besi panjang. Sebelumnya, ada suara ribut-ribut," ujar Neneng.
Baca Juga
Advertisement
Setelah hakim bertanya kepada saksi, JPU dan pengacara korban mengorek keterangan pada saksi.
Kemudian, Wasdi bertanya kepada terdakwa Asep. "Apakah saudara benar melakukan perbuatan tersebut," ucap Wasdi.
Asep menjawab, "tidak". Namun, hakim sekali lagi bertanya apakah terdakwa keberatan atas keterangan saksi. Asep kemudian melontarkan ucapan yang membingungkan. "Persoalannya ada kursi dan meja. Anda tahu aturan kan?" kata Asep dengan suara meninggi kepada hakim.
Wasdi lalu bertanya kembali pada terdakwa perihal keterangan saksi. Lalu Asep pun menyatakan keberatan. Hingga semua saksi diperiksa, Asep menyatakan keberatan.
Setelah sidang pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Komandan Brigade Persis Pusat itu, JPU meminta untuk menghadirkan beberapa saksi. Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut dan sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Asep didakwa oleh JPU dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 340 KUHP soal barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Simak video pilihan berikut ini:
Tak Ajukan Eksepsi
Sebelumnya, Asep Maftuh (45), terdakwa kasus penyerangan yang menewaskan komandan Brigade Pimpinan Pusat Persis ustaz HR Prawoto menjalani sidang perdananya di ruang sidang 3, Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Bandung, Jawa Barat, Kamis, 24 Mei 2018.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Dina Anne membacakan dakwaannya. Asep didakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan jiwa orang lain.
Kejadian bermula pada Kamis, 1 Februari 2018, sekitar pukul 07.00 WIB. Tepatnya di Jalan Gang Daerah Blok Kasur, RT 01/05, Kelurahan Cigondewah Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Ketika itu, terdakwa Asep memukul korban HR Prawoto menggunakan satu batang pipa besi hingga korban meninggal dunia. Pemicunya, kata jaksa, dilatarbelakangi terdakwa marah kepada HR Prawoto karena korban mengurus tanah yang sekarang ditempati terdakwa.
Tidak terima dengan sikap korban, terdakwa meluapkan emosinya dengan melempari tanah ke rumah korban.
"Bahwa perbuatan terdakwa Maftuh alias Asep bin almarhum Hamami melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat 3 KUHP," kata Dina.
Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana langsung menanyakan kepada terdakwa soal dakwaan tersebut. Wasdi pun menerangkannya dengan bahasa yang lebih mudah dimengerti.
"Saudara didakwa membunuh korban dengan menggunakan pipa besi," kata Wasdi.
Menanggapi dakwaan jaksa, Asep mengaku tidak akan mengajukan eksepsi melainkan langsung masuk ke pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi dari kubu jaksa.
Namun, mengingat ancaman hukuman yang diterima terdakwa di atas 9 tahun, hakim menganjurkan agar terdakwa menggunakan penasihat hukum. Hakim lalu menunjuk penasihat hukum dari pos bantuan hukum (Posbakum).
Karena Asep tidak mengajukan eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan pembuktian. Hakim meminta jaksa menyiapkan saksi-saksi untuk dihadapkan pada sidang berikutnya pada Kamis, 31 Mei 2018.
"Untuk itu sidang diundur satu minggu, yaitu pada Kamis depan. Terdakwa bisa kembali ke tahanan," ucap Wasdi.
Advertisement