Tak Ada Faktor Meringankan, Fredrich Yunadi Dituntut Hukuman Maksimal

Jaksa juga menyebut, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mei 2018, 16:50 WIB
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/5). Sidang memeriksa keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi e-KTP Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa juga menuntut Fredrich denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," ujar Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).

Jaksa KPK menilai Fredrich Yunadi sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.

Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.

Jaksa juga menyebut, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.

Fredrich juga sianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.

"Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa Kresna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya