Liputan6.com, Jakarta - Drama sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi kembali terulang sesaat pembacaan tuntutan oleh jaksa pada KPK. Fredrich bersikukuh agar jaksa membacakan seluruh materi tuntutan, termasuk keterangan seluruh saksi pada persidangan sebelumnya.
Sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (31/5/2018). Hakim Saifudin kemudian menyilakan jaksa untuk membacakan tuntutannya.
Advertisement
Jaksa Kresno Anto Wibowo menyampaikan, dalam pembacaan surat tuntutan, hanya poin krusial seperti fakta hukum, unsur-unsur, tuntutan dan kesimpulan yang akan dibacakan. Pernyataan jaksa kemudian diselak oleh Fredrich Yunadi yang keberatan atas mekanisme pembacaan surat tuntutan tersebut.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto itu bersikukuh agar jaksa penuntut umum secara terperinci membacakan seluruh tiap lembar surat tuntutan tersebut. Alasannya, khawatir ada manipulasi.
"Mohon izin yang mulia kami ingin agar semuanya dibacakan. Ini jaksa ada lima, ini khawatir ada manipulasi. Kalau misalnya kami temukan ada yang berbeda nanti mereka bisa saja bilang kami tidak menyampaikan itu," ujar Fredrich Yunadi, Jakarta.
Jaksa Kresno menyanggah dan mengatakan, berkas surat tuntutan yang akan diberikan dianggap dibacakan dan bisa dipertanggungjawabkan. Dilema juga melingkupi majelis hakim dan kuasa hukum Fredrich atas permintaan itu.
Hakim Saifudin mengatakan tidak perlu pembacaan secara keseluruhan dengan pertimbangan efisiensi waktu.
"Terdakwa nanti bisa membaca itu saat berkas surat tuntutannya diberikan oleh jaksa penuntut umum kan?" ujar Hakim Saifudin.
Jurus Diam Seribu Bahasa
Fredrich bergeming atas permintaannya itu. Hampir 45 menit surat tuntutan tak kunjung dibacakan oleh jaksa karena ulah Fredrich itu.
Fredrich bahkan tak mengindahkan pendapat tim kuasa hukumnya yang sependapat dengan jaksa penuntut umum dengan tidak membacakan seluruh surat tuntutannya.
"Ini karena puasa saja yang mulia mereka (tim kuasa) pasti lapar. Tidak ada alasan di kemudian hari bila saya menemukan ada manipulasi. Ini direkam di media dalam hal ini setidak-tidaknya keterangan saksi wajib dibacakan enggak bisa ditawar menawar," ujarnya.
Hampir 1 jam, dengan tegas majelis hakim mengabulkan permintaan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Kami sepakat, jadi permintaan penuntut umum kami penuhi dibacakan pokok pokoknya saja," ujar Hakim Saifudin.
Tidak sekali ini Fredrich berulah. Sebelumnya, dia pernah menyebut jaksa gila dan idiot dalam sidang Maret 2018 lalu.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan bersama dokter spesialis penyakit dalam pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo.
Fredrich meminta Bimanesh agar Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau meski tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement