Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar tuntutan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). JPU KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). JPU KPK menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 600 Juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). JPU KPK menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 600 Juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). JPU KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar tuntutan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). JPU KPK menuntut terdakwa dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 600 Juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)