Wantimpres: Penanganan Terorisme Perlu Konsolidasi Global

Yahya menuturkan, pemerintah perlu membangun komunikasi yang intensif dengan negara strategis dan organisasi besar di dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2018, 04:26 WIB
Gaya Densus 88 Antiteror Mabes Polri saat penangkapan terduga teroris di Jalan Gempol Raya, Kunciran Indah, Tangerang, Banten, Rabu (16/5). Petugas tampak menenteng senjata laras panjang dan menggunakan penutup wajah. (Merdeka.com/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberantasan terorisme tidak cukup dengan melibatkan sejumlah elemen di tanah air. Menurut dia, perlu keterlibatan negara-negara lain di dunia.

"Sebetulnya sejak lama kami sudah mengartikulasikan pandangan-pandangan bahwa masalah radikalisme ini harus diatasi melalui konsolidasi global," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Yahya menuturkan, pemerintah perlu membangun komunikasi yang intensif dengan negara strategis dan organisasi besar di dunia. Misalnya negara di Timur Tengah dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Komunikasi itu nantinya memudahkan pemerintah untuk mencari solusi dalam menangani terorisme.

"Karena masalah ini global, yang menjadi concern dan tanggung jawab seluruh dunia," sambungnya.

Katib 'Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini menambahkan, NU sudah lama mendorong kerja sama lintas internasional untuk memberangus terorisme. Namun, pemerintah belum melaksanakannya.

 


Tak Bisa Sendiri

Anggota kepolisian Sumsel sudah dikerahkan untuk menangkap satu orang terduga teroris asal Riau yang berada di Kota Lubuklinggau (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Indonesia tidak bisa sendirian, dan tidak bisa meng-address masalah-masalah domestik yang sifatnya domestik saja terkait radikalisme itu tapi harus konsolidasi dengan masyarakat internasional, secara keseluruhan," kata Yahya.

Persoalan terorisme jadi perhatian pemerintah belakangan ini. Setelah aksi bom bunuh diri dan penyerangan terhadap aparat keamanan terjadi secara beruntun di sejumlah daerah di tanah air. Diduga pelaku bom bunuh diri dan penyerangan tersebut berafiliasi dengan jaringan ISIS.

Beberapa waktu lalu, pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tidak Pidana Teorisme. Dalam UU tersebut, TNI, Polri, BNPT, dan Densus 88 dilibatkan untuk memberantas dan mencegah aksi terorisme.

 

Reporter: Titin Supriatin

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya