Pemeriksaan terkait PKPI di Polda Metro, Ini Penjelasan Komisioner KPU

Komisioner KPU Hasyim mengatakan, sejauh ini memang sudah ada komunikasi dengan pihak PKPI meski tak secara langsung.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Jun 2018, 11:38 WIB
Komisoner KPU Hasyim Asyari (Liputan6.com/Yunizafira Putri)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Ada 25 pertanyaan, utamanya tentang kapasitas saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media itu," ujar Hasyim di Mapolda Metro Jaya, Kamis 31 Mei 2018.

Menurut dia, penjelasannya kepada media mengenai situasi saat itu terkait PKPI, dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU, bukan pribadi. Semua yang disampaikan itupun sudah menjadi putusan atau kebijakan KPU sehingga diketahui anggota KPU lainnya, termasuk ketua.

Dia menyampaikan penjelasan itu kepada media, karena dalam UU Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu. Apalagi, konteksnya saat itu menjawab pertanyaan awak media atau wartawan.

"Saat ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," kata Hasyim.

Sejauh ini, beber dia, memang sudah ada komunikasi dengan pihak PKPI meski tak secara langsung. Namun, terkait upaya damai itu semua bergantung lada PKPI selaku pelapor.

"Kalau ketemu tidak. Komunikasi ada. (Damai) Tergantung yang melaporkan," pungkas Hasyim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelaporan Komisioner KPU

Ketua Dewan Pembina PKPI, Try Sutrisno, menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua Umum PKPI Diaz Hendropriyono saat pelantikan pengurus DPN PKPI periode 2018-2024 di Jakarta, Rabu (30/5). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Komisioner KPU Hasyim dilaporkan oleh Kuasa Hukum PKPI Reinhart Halomoan di Polda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018.

Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) melalui media elektronik lewat isi Laporan Polisi dengan nomor : TBL/2088/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Reinhart mengungkapkan, pernyataan KPU mengenai rencana melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, atas hasil gugatan yang memenangkan PKPI di PTUN merupakan 'teror', yang dapat menurunkan kepercayaan bagi partainya.

Karena di dalam pernyataan itu, disampaikan pula imbas jika dimenangkannya PK oleh KPU, maka dapat membatalkan keikutsertaan PKPI dan calon legislatifnya dalam pemilu 2019.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya