Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Jennifer Dunn kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018). Sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Jennifer Dunn selaku terdakwa.
Dalam persidangan, pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, yang menyampaikan pembelaan secara langsung di hadapan majelis hakim. Sementara Jennifer Dunn mendengarkan di kursi pesakitan.
"Dari fakta persidangan terlihat bahwa dalam pergaulannya terdakwa baik dan tidak terlibat dalam bandar narkoba. Bahwa terdakwa juga sebagai ibu rumah tangga bertanggung jawab terhadap seorang anak dan suami," ucap Pieter Ell.
"Dalam menjalankan peran sebagai ibu rumah tangga tidak pernah terlibat dalam bandar narkotika. Atas fakta persidangan tersebut maka kami tidak sependapat dengan tuntutan saudara JPU, yang menuntut hukuman penjara kepada Jennifer Dunn," kata sang pengacara.
Baca Juga
Advertisement
Bebaskan
Pieter Ell pun mengutarakan tiga permohonan. Secara garis besar, ia meminta agar majelis hakim membebaskan Jennifer Dunn dari segala tuntutan.
"Atas hal tersebut maka kepada Majelis Hakim, kami sebagai kuasa hukum meminta. Yang pertama menerima pembelaan terdakwa. Yang kedua, membebaskan terdakwa dari tuntutan," ungkap Pieter Ell.
"Yang ketiga, membebaskan terdakwa dari rutan, dan membebankan biaya kepada negara. Atau jika majelis hakim berbeda pendapat, kami mohon bisa seadil-adilnya. Hormat kami, kuasa hukum terdakwa," ucap Pieter Ell mengakhiri pembacaan pembelaannya.
Advertisement
Tuntutan
Sementara itu, pada agenda sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan delapan bulan penjara kepada Jennifer Dunn. Mendengar tuntutan itu, Jennifer Dunn tak kuasa menahan air mata. Masih di dalam ruang sidang, ia pun menangis.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU.