Liputan6.com, Cipali - Pemerintah luncurkan kewajiban penyaluran Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali), setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.
Pemerintah mengubah status bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jamali dari sebelumnya umum menjadi penugasan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Djoko Siswanto mengatakan, perubahan itu dilakukan agar masyarakat dapat membeli harga BBM dengan harga yang terjangkau, seiring dengan kenaikan harga minyak dunia.
"Pemerintah memberi kebijakan, harga minyak dunia yang terus meningkat. Pemerintah ingin untuk menyalurkan kembali premium di Jamali," kata Djoko, di SPBU 33.41201 Rest Area Km 102 Cipali, Jawa Barat, Jumat (1/6/2018).
Baca Juga
Advertisement
Perubahan status Premium di Jamali tersebut, diatur dalam Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM. Dengan begitu PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugasan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.
Djoko menuturkan, kebijakan tersebut juga untuk mendukung kegiatan mudik Lebaran yang dilakukan masyarakat secara rutin dalam merayakan hari raya Idul Fitri.
"Berkaitan hari raya Idul Fitri masyarakat akan mudik perlu BBM. Karena di Jamali ini orang banyak mudik di Jawa ini," tutur Djoko.
Dengan diwajibkannya penyaluran Premium di Jamali, volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl)dengan Wilayah Penugasan di luar wilayah Jamali nenjadi 11,8 juta kl.
Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018. Ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamai yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan.
Pemerintah Tambah Kuota
Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium penugasan ditambah. Ini seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM.
Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hili Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Fanshurullah Asa mengatakan, BPH Migas telah melaksanakan Sidang Komite pada 30 Mei 2018, untuk menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018, tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero).
Hal tersebut untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak khusus penugasan Tahun 2018 di seluruh wilayah Indonesia.
"Keputusan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya pada 19 Desember 2017," kata Fanshurullah, di Jakarta, Jumat (1/6/2018).
Atas perubahan Peraturan Presiden, status Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) yang sebelumnya bahan bakar umum menjadi penugasan, sehingga penyalurannya menjadi kewajiban badan usaha yang ditugaskan dalam hal ini Pertamina.
Dengan diwajibkannya penyaluran Premium di Jamali, volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl) dengan Wilayah Penugasan di luar wilayah Jamali menjadi 11,8 juta kl.
Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018. Ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamai yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan.
"BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyalur yang menyalurkan Premium lokasinya terletak di jalur tol, jalur angkot, pusat keramaian jalur utama dan yang membutuhkan Premium RON 88," ujar dia.
BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyaluran Premium di jalur tol, angkutan umum, jalur utama dan yang butuhkan Premium RON 88.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement