Beredar Surat Deklarasi Pimpinan, KPU Sebut Belum Bisa Proses Pengganti Mirati Dewaningsih Jadi Anggota DPD RI

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut, belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.

oleh Tim News diperbarui 19 Jun 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik menyebut, belum bisa memproses pengganti Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029.

Pasalnya, kata dia, sejauh ini KPU belum menerima surat klarifikasi Mirati. Pernyataan Idham untuk menanggapi surat undangan deklarasi pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

"Harus menunggu klarifikasi terlebih dahulu dari KPU Maluku. KPU sendiri sudah menerima surat pengunduran Mirati Dewaningsih sebagai Anggota DPD RI terpilih daerah perwakilan Maluku," ujar Idham melalui keterangan tertulis, Selasa (18/6/2024).

Meski begitu, lanjut dia, KPU belum dapat memutuskan status Mirati melepas jabatan DPD sebelum menerima klarifikasi resmi dari KPU Maluku terkait keputusan Mirati.

"Informasi yang kami terima baru 20 Juni 2024 yang bersangkutan (Mirati) baru tiba di Indonesia sehabis menunaikan ibadah haji," ucap Idham.

Idham mengatakan, sudah mengirimkan surat ke KPU Maluku untuk meminta klarifikasi Mirati soal pengunduran dirinya.

"Selanjutnya KPU Provinsi Maluku agar melaporkan hasil klarifikasi dan menyampaikan berita acara klarifikasi," ucapnya.

Idham menjelaskan, setelah menerima klarifikasi dari Miranti, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan berita acara.

"KPU paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan klarifikasi," tandas Idham.

 


Beredar Surat Deklarasi

Kondisi kotak suara Pemilu 2024 di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur, Gelanggang Olahraga Pondok Karya Pembangunan (GOR PKP), Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (15/2/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, dalam surat deklarasi yang beredar, ada nama Nono Sampono sebagai salah satu calon pimpinan DPD RI. Sementara, Nono dinyatakan gagal melenggang menjadi senator ke Senayan oleh KPU karena dari 11 kabupaten/kota hanya meraih sebanyak 84.660 suara.

Hal itu berdasarkan hasil rakapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Maluku khusus untuk DPD RI, Selasa 19 Maret 2024.

Jumlah suara dimiliki Nomo yang kini menjabat Wakil Ketua DPD itu berada di urutan kelima setelah nama Mirati Dewaningsih di urutan keempat. Mirati yang juga caleg petahana ini berhasil mengumpulkan sebangak 85.690 suara. Selisih 1.030 suara dari Nono.

Infografis Ragam Tanggapan KPU Siap Hadapi Sengketa Pemilu 2024 di MK. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya