Liputan6.com, Jakarta - Untuk memenuhi bahan bakar minyak secara nasional, PT Pertamina (Persero) hingga saat ini masih melakukan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP)atau meng-upgrade beberapa kilang dan Grass Root Refinery (GRR) alias pembangunan kilang baru.
Menurut Manager External Communication PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita, jika kedua proyek tersebut selesai, maka nantinya kapasitas produksi kilang Pertamina meningkat dua kali lipat.
Baca Juga
Advertisement
“Sebelumnya satu juta barel per hari, menjadi dua juta barel per hari,” ucap Arya saat ditemui wartawan di gedung Pertamina, Gambir, Jakarta, belum lama ini.
Adapun keenam kilang minyak yang kini beroperasi untuk menyuplai bahan bakar secara nasional berlokasi di Dumai, Plaju, Cilacap, Balongan, Balikpapan, dan Kasim.
Hanya saja, kilang minyak milik pertamina ini belum dapat memenuhi kebutuhan bahan bakar belum maksimal. Bahkan Pertamina masih mengimpor bahan bakar dari luar.
Karena itu, Pertamina melakukan RDMP pada beberapa kilang, seperti di Cilacap, Balikpapan, Dumai, dan Balongan. Sedangkan GRR dilakukan di kilang Tuban serta Bontang.
“Kalau semua proyek ini selesai targetnya 2021 dan 2023 secara bertahap. Nanti kualitasnya bukan standar Euro4 lagi, tapi sudah jadi standar Euro5. Jadi itu yang kami kejar (standar Euro5),” ucapnya.
Pertama Turbo Cocok untuk Standar Emisi Euro4 dari Pertamina
Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/-KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau mengenai standar emisi Euro4, rencananya mulai dilakukan pada 7 Oktober 2018 nanti.
Menanggapi kian dekatnya industri otomotif nasional dengan Euro4, Manager External Communication PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita menyatakan bahwa hal itu tak perlu dikhawatirkan.
“Karena untuk mendukung program pemerintah soal standar Euro4 adalah Pertamax Turbo,” ungkap Arya.
Menurutnya, untuk membuat bahan bakar yang sesuai dengan standar emisi Euro4, paling utama adalah kandungan sulfur maksimal 50 part per million (ppm).
Tentu saja aturan baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru ini juga terdapat pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/-KUM.1/3/2017.
Arya sendiri tak menampik peredaran jenis bahan bakar berstandar Euro4 belum menyeluruh. Namun ke depannya akan bertambah secara bertahap dan disesuaikan dengan spesififkasi yang ada.
“Tapi intinya, pemerintah kan membuat regulasi, kami mengikuti. Dan yang sudah standar Euro4, Pertamax Turbo , tahun ini kami fokus pada Pertamax Turbo dulu, yang lainnya menyesuaikan,” tutupnya.
Advertisement