Panja: Tidak Etis KPK Menolak Pasal Tipikor Masuk Revisi KUHP

Taufiq menjelaskan, dalam rapat, DPR sempat menanyakan sikap KPK atas pasal tipikor ini. Namun KPK selalu tidak memberikan jawaban yang pasti.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jun 2018, 15:53 WIB
Massa membentangkan spanduk saat melakukan demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/2). Mereka menolak KUHP dengan alasan KUHP tidak berpihak pada kelompok marjinal utamanya, Perempuan, Anak, ODHA, Minoritas, LGBT. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Partai Nasdem, Teuku Taufiqulhadi menilai, tindakan KPK yang menolak masuknya pasal tindak pidana korupsi di RKUHP tidak etis.

Menurutnya, jika ada pegawai KPK yang tidak setuju dengan kehadiran pasal tipikor masuk di RKUHP, sebaiknya keluar dari lembaga antirasuah itu.

"Kalau dia adalah anggota lembaga, dia bukan pembuat undang-undang tapi dia pelaksana undang-undang. Kalau mereka tidak setuju ya keluar dari KPK, bukan mempengaruhi Presiden," kata Taufiq di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018)

"Jangan kemudian mengirim surat, melakukan tekanan, itu menurut saya tidak etis," sambung dia.

Taufiq menjelaskan, dalam rapat, DPR sempat menanyakan sikap KPK atas pasal tipikor ini. Namun KPK selalu tidak memberikan jawaban yang pasti.

"Pemerintah menghadirkan anggota lembaga lain. Misalnya kejaksaan, BNPT, BNN. Semua hadir. Yang tidak mau hadir itu KPK. Karena dia menganggap berbeda dengan lembaga lain. Kemudian sekarang mereka persoalkan hal-hal seperti itu," ujar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Mau Kompromi

Masyarakat dari "Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Rancangan KUHP" melakukan demontrasi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (12/2). Mereka menolak RUU KUHP karena dianggap tidak demokratis. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Komisi III ini mengungkapkan, selama ini KPK terkesan tidak ingin diajak kompromi dan cenderung memberikan tekanan terkait pasal tipikor di KUHP. Kemudian memilih melakukan penolakan di belakang anggota DPR.

"Kalau lembaga lain kepala atau pimpinannya, kalau KPK hadirkan entah siapa saya tidak tahu. Yang ketika kemudian kita menanyakan bagaimana sikap KPK. Yang ketika kita menanyakan bagaimana sikap KPK, dia mengatakan kami belum bisa menyatakan pendapat karena kami belum tanya ke pimpinan di sana," pungkas Taufiq.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya